Polri: Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Saja Kembali

author Denny Setiawan

- Pewarta

Jumat, 11 Mar 2022 20:00 WIB

Polri: Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Saja Kembali

i

Polri: Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Saja Kembali

Optika.id, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan uang korban dugaan penipuan aplikasi Binomo dan Quotex punya peluang kembali. Sebagaimana diketahui kasus terkait Binomo dan Quotex ini menyeret nama 'crazy rich' Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Ia menyarankan agar para korban membentuk paguyuban. Kemudian menunjuk kuasa hukum dan mendata investasi yang telah ditanamkan.

Baca Juga: Guru Indra Kenz Ditahan, Penyidik Beberkan Perannya

"Kepada para korban kami sarankan untuk membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri. Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, Jumat (11/3/2022).

Setelah itu, secara bersama-sama mengajukan ke pengadilan agar aset sitaan dikembalikan.

"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini," ujarnya.

Selanjutnya hasil keputusan tergantung proses di pengadilan. Namun, dia mengingatkan jangan sampai korban tak masuk ke paguyuban. Sehingga tidak ada masalah di kemudian hari di mana masih ada korban yang belum terdata.

"Kemudian putusan pengadilan akan diberikan dan diputuskan nanti. Pengadilan akan memutuskan bahwa uang itu dianukan (diberikan) ke mana, supaya tidak nanti disita untuk negara," katanya.

"Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, kemudian diinventarisir aset-asetnya. Jangan sampai nanti ada yang kelewatan karena kalau sampai nanti sudah terbagi ternyata masih ada korban lain yang belum kebagian akan bisa menjadi masalah di belakang hari," sambungnya.

Baca Juga: Banyak Korban Investasi Bodong, Polri Sarankan Buat Paguyuban

Sebelumnya, beberapa pihak korban Binomo telah menunjuk Finsensius Mendrofa sebagai kuasa hukum dan tidak mau buru-buru membuat paguyuban sesuai saran polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Kami menyambut baik saran dari Kabareskrim, hanya saja membentuk paguyuban korban untuk kasus binary option ini harus hati-hati karena korban Binomo dengan afiliator IK tentu untuk korban Binomo dengan afiliator lain tidak bisa satu paguyuban termasuk dalam hal nantinya permohonan penggabungan ganti rugi di pengadilan," kata pengacara korban Binomo Finsensius Mendrofa.

"Hal ini dikhawatirkan banyak korban yang mengklaim sebagai korban dari afiliator IK. Itulah kenapa kami sejak awal sangat hati-hati dan memverifikasi bukti-bukti setiap korban," imbuhnya.

Finsensius mengaku ada puluhan korban dari Indra Kenz yang menjadi kliennya. Pihaknya menduga masih banyak korban dari afiliator Binomo selain Indra Kenz.

Baca Juga: Polri Tetapkan Indra Kenz Sebagai Tersangka

"Sejauh ini korban yang menjadi klien kami sudah puluhan dan mereka korban dari Binomo dengan afiliator tersangka IK, afiliator EL dan afiliator PS, dan ada juga korban di platform Quotex afiliatornya tersangka DS. Masing-masing korban ini kami pisah sesuai dengan afiliator dan platformnya," pungkasnya.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU