Polri Tegaskan Pencopot Pelat Nomor Kendaraan Bisa Ditindak Tegas

author Denny Setiawan

- Pewarta

Sabtu, 05 Nov 2022 05:18 WIB

Polri Tegaskan Pencopot Pelat Nomor Kendaraan Bisa Ditindak Tegas

i

1061482219

Optika.id - Korlantas Polri menegaskan perilaku pelanggaran yang dilakukan sejumlah pengendara di Probolinggo yang mencopot pelat nomor kendaraan nya guna menyiasati tilang elektronik.

"Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan, seperti dilansir Antara.com, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun: Ini Daftar Pelanggaran yang Dilakukan oleh Kepolisian Sepanjang Tahun 2023

Tak hanya itu, guna menertibkan pengguna kendaraan yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu atau yang mencopot pelat kendaraan dilakukan pengawasan dan edukasi.

Menurut Aan, lokasi-lokasi yang menjadi perlintasan kendaraan tersebut menjadi target operasi lalu lintas.

Sebagaimana diketahui Polri memiliki operasi lalu lintas di antaranya Operasi Zebra, Operasi Patuh, Operasi Ketupat, dan Operasi Lilin yang dilaksanakan tiap akhir tahun.

"Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target operasi-operasi lalu lintas," tuturnya.

Khusus untuk kendaraan tanpa pelat, kata Aan, juga tetap bisa ditindak oleh petugas kepolisian dan dikenakan tindakan langsung secara elektronik.

Korlantas Polri memiliki fitur baru yakni pengenal wajah atau face recognition (FR) yang terpasang pada kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Fitur ini untuk memaksimalkan sistem ETLE untuk menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai pelat nomor palsu. Sehingga datanya akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional.

Aan menjelaskan, Korlantas Polri bekerja sama dengan Pusinafis Bareskrim Polri dan Ditjen Dukcapil terkait fitur pengenal wajah tersebut.

Baca Juga: Polri Tegaskan Tak Akan Berpihak Saat Pemilu Berlangsung!

"Untuk tanpa pelat, kami juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari Inafis maupun Dukcapil. Hal ini kami bisa teruskan ke satker yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait," ujar Aan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil operasional polisi lalu lintas.

Aan lalu menegaskan bahwa meskipun tilang manual ditiadakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan oleh Korlantas Polri.

Lebih lanjut, ia menyampaikan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada sekaligus memberikan perlindungan dan keselamatan kepada masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Polisi Kerahkan 2.000 Personel untuk Amankan Pendaftaran Capres-Cawapres

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU