Polisi Tetapkan Doni Salmanan Tersangka Penipuan Aplikasi Qoutex

author optika

- Pewarta

Rabu, 09 Mar 2022 15:46 WIB

Polisi Tetapkan Doni Salmanan Tersangka Penipuan Aplikasi Qoutex

i

word-image

Optika.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan "crazy rich" atau orang kaya asal Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner lewat aplikasi Qoutex.

Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Bareskrim Mabes Polri Sita Aset Wahyu Kenzo di Kayutangan Malang

Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (8/3/2022) dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.

Ia diperiksa selama hampir 13 jam lama, penyidik memberikan 90 pertanyaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan, katanya.

Adapun alasan penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik. Alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, yakni 20 tahun untuk TPPU, terangnya.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Ini Larangan dari Polisi Saat Ramadan Nanti

Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex. Satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit. Sebuah disk lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salmanan.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Baca Juga: Soal Penganiayaan David, Polisi Akan Periksa 4 Saksi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU