Polemik Syarat Penerbangan Domestik Terbaru

author Seno

- Pewarta

Kamis, 21 Okt 2021 20:41 WIB

Polemik Syarat Penerbangan Domestik Terbaru

i

images - 2021-10-21T203814.974

Optika - Simak syarat penerbangan terbaru bagi penumpang pesawat terbang domestik. Syarat penerbangan terbaru ini berlaku seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang lagi.

Seperti diketahui, PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021. Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan selama PPKM diperpanjang, tapi khusus syarat penerbangan terbaru lebih ketat.

Selama PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Syarat penerbangan terbaru bagi pelaku perjalanan penerbangan domestik adalah wajib tes RT-PCR.

Syarat penerbangan terbaru bagi penumpang pesawat terbang baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali. Syarat penerbangan terbaru pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Secara rinci, pada aturan yang diperbarui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa syarat penerbangan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, syarat penerbangan terbaru adalah wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Syarat penerbangan terbaru penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin Covid-19 dosis pertama maupun dosis kedua.

Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali. Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali. Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.

Syarat perjalanan tersebut tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Namun seiring dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali. Dengan demikian tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan dihilangkan.

Kemenhub Akan Lakukan Penyesuaian

Terkait perubahan ketentuan dalam Inmendagri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian, meski saat ini masih berlaku aturan yang lama. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.

"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya, Rabu (20/10/2021).

Ia menjelaskan, dalam membuat syarat perjalanan terbaru bagi penumpang dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.

Maka, seiring dengan adanya perubahan tersebut, Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian syarat perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru. "Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," pungkas Novie.

Demikianlah syarat perjalanan terbaru penumpang pesawat terbang selama PPKM diperpanjang hingga 1 November 2021. Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, selain mematuhi syarat perjalanan terbaru, pelaku perjalanan juga harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Aturan Tes PCR untuk Naik Pesawat Dikritik

Eks anggota Ombudsman RI, Alvin Lie menyoroti Inmendagri 53/2021 yang terbit pada 18 Oktober 2021 larut malam untuk diberlakukan pada 19 Oktober 2021. Menurut Alvin kebiasaan mengeluarkan kebijakan di waktu yang mepet itu tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, kata dia, pemberlakuan aturan baru seharusnya memberikan waktu bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri. Selain itu, waktu penyesuaian itu bisa digunakan aparat untuk melakukan persiapan yang matang.

"Instruksi Mendagri 49 maupun 53 diterbitkan tidak dalam kondisi kegentingan yang mendesak. Seharusnya perubahan peraturan diberlakukan setelah memberi cukup waktu bagi masyarakat yang diatur maupun aparat pelaksana," ujarnya.

Menurutnya, pemberlakuan seperti itu bisa menimbulkan kekisruhan dalam pelaksanaan di lapangan. Ditambah, banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya perubahan persyaratan.

"Para calon penumpang yang berangkat tanggal 20 Oktober pagi hari tidak punya kesempatan untuk melakukan tes PCR yang hasilnya baru bisa keluar paling cepat sekitar 6 hingga 8 jam. Mereka hanya berbekal hasil tes antigen ketika tiba di bandara. Sebagian penumpang justru membatalkan penerbangannya," paparnya.

Menurutnya, inmendagri 53/ 2021 dinilai kontradiktif karena banyak aturan di dalamnya menyebut sejumlah daerah mengalami perbaikan dalam pengendalian penyebaran COVID-19 atau level PPKM-nya turun.

"Namun syarat untuk pengguna jasa transportasi udara justru diperketat mewajibkan semua penumpang wajib melakukan tes PCR. Tidak mengakui lagi tes antigen," ujarnya.

Ia menambahkan, Inmendagri 53/2021 bersifat diskriminatif karena mewajibkan tes PCR hanya untuk penumpang transportasi udara saja, di mana biayanya lebih mahal dan prosesnya lama. Sementara itu, transportasi seperti bus, kereta api, dan kapal cukup antigen.

"Tes antigen masih menjadi instrumen resmi pemerintah dalam deteksi penyebaran COVID-19, mengapa tidak diakui sebagai syarat perjalanan dalam negeri?" tegasnya.

Ia menilai syarat perjalanan baik untuk transportasi darat, laut, dan udara bukan ranah Kemendagri. Alvin mengatakan aturan tersebut lebih tepat berada di Kemenhub.

Karena itu, untuk mengakhiri kebingungan pemangku kepentingan, Satgas COVID-19 perlu menerbitkan regulasi baru. Setelah itu Kemenhub perlu menerbitkan regulasi baru untuk mengatur pelaksanaan regulasi Satgas COVID-19;

"Jika regulasi baru Satgas COVID-19 ternyata mengatur beda dari Inmendagri 53/ 2021, Kemendagri sebaiknya menerbitkan Inmendagri baru untuk mengubah Inmendagri 53/2021 agar sesuai dengan regulasi Satgas COVID-19," ujarnya.

Tidak hanya Alvin, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh juga ikut mengkritik kebijakan pemerintah yang kembali memberlakukan tes PCR sebagai syarat penumpang naik pesawat. Ia menilai, kebijakan tersebut hanya berfokus pada keadaan di Jakarta.

Ini apa-apaan sih? Kenapa kebijakan jadi Jakarta sentris? kata Nihayatul dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Ketua DPP PKB Bidang Kesehatan dan Penguatan Inklusi Disabilitas tersebut menilai fasilitas kesehatan di Indonesia belum sepenuhnya mampu mengadakan tes PCR secara cepat. Sedangkan, setiap penumpang pesawat harus menunjukkan hasil PCR yang dilakukan maksimal H-2 sebelum keberangkatan.

Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke, yang fasilitas kesehatan belum merata. PCR itu di daerah belum tentu 7x24 jam keluar hasilnya. Lah kalau aturannya PCR hanya berlaku 2x24 jam terus gimana? Ngaco pol, pungkasnya keheranan.

(Pahlevi)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU