Polemik Madrasah dalam RUU Sisdiknas, Kemendikbud: Tak Pernah Ada Rencana Penghapusan

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Selasa, 29 Mar 2022 19:30 WIB

Polemik Madrasah dalam RUU Sisdiknas, Kemendikbud: Tak Pernah Ada Rencana Penghapusan

i

Polemik Madrasah dalam RUU Sisdiknas, Kemendikbud: Tak Pernah Ada Rencana Penghapusan

Optika.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) buka suara terkait polemik madrasah tidak masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menjelaskan, semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, sedari awal memang terwadahi dalam RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Pengamat Nilai RUU Sisdiknas Tidak Sesuai Konstitusi

"Tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas," katanya seperti melansir laman Kemendikbud Ristek, Selasa (29/3/2022).

Dia menegaskan, sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah dari sistem pendidikan nasional. Sekolah maupun madrasah, kata dia, secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.

"Penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis," tutur dia.

Penyusunan RUU Sisdiknas, lanjut dia, dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal. 

Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian.

"Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan," tutup Anindito.

Baca Juga: DPR Ingatkan Pelibatan Masyarakat Saat Bahas RUU Sisdiknas

Nadiem Makarim Dipanggil ke DPR RI

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adanya polemik nama madrasah tidak ada di RUU Sisdiknas pun membuat Komisi X DPR RI akan memanggil Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Dia menyebut, hingga kini pihaknya belum menerima draf RUU Sisdiknas tersebut. Oleh sebab itu, dirinya belum bisa memastikan apakah frasa madrasah dihilangkan atau tidak.

"Kita sampaikan bahwa sampai hari ini Komisi X draf ini terkait RUU Sisdiknas. Tahapannya memang masih di level pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: Kemendikbudristek: Guru ASN dan Non ASN Dapat Tunjangan Profesi Sampai Pensiun

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU