Polda Jatim Ungkap Dua Pemeran Video Porno "Kebaya Merah" Dapat Pesanan

author Denny Setiawan

- Pewarta

Rabu, 09 Nov 2022 00:07 WIB

Polda Jatim Ungkap Dua Pemeran Video Porno "Kebaya Merah" Dapat Pesanan

i

pemeran-video-kebaya-merah-di-polda-jatim_169

Optika.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol mengatakan dua tersangka pemeran dalam video porno berjudul Kebaya Merah berinisial ACS dan AH membuat video tersebut karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter. 

"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema Receptionis Hotel. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan," kata Farman saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Disanggong di Polda, Wenny Mangkir, Ada Apa dengan Saham Karyawan JawaPos Surabaya

Lebih lanjut Farman menjelaskan, akun twitter tersebut mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung tema. 

"Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari," katanya. 

Farman menyebut video porno tersebut dibuat pada 8 Maret tahun 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Sedangkan, tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya

ACS dan AH membuat video porno dengan dibayar uang sebesar Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel

Baca Juga: Hati-Hati, Ini Dampak Fatal Kecanduan Film Porno

"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," katanya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penangkapan tersangka ACS dan AH pada Minggu (6/11/2022), polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit laptop, dua unit hardisk, dua unit ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Berdiri dan Runtuhnya Twitter

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU