Polda Jatim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya

author optikaid

- Pewarta

Jumat, 22 Okt 2021 16:32 WIB

Polda Jatim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya

i

Dok: Bidhumas Polda Jatim

Optika, Surabaya - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan yang disinyalir sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Kamis (21/10/2021).

Dari penggerebekan itu, sebanyak 13 orang telah diamankan. Selain belasan orang, ada sejumlah barang yang turut disita, di antaranya laptop, sim card, dan berkas dokumen lainnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengonfirmasi adanya kegiatan tersebut. Rencananya pengerebekan itu akan dirilis pada Senin (25/10/2021)

"Benar (menangkap 13 orang)," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (22/10/2021)

Mengenai belasan orang yang diamankan, Kombes Gatot menyebut, mereka sedang berada di Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.

"Ini masih kita dalami lagi. Nanti akan kami rilis," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Informasi yang diterima, kantor tersebut berdiri atas nama PT Duyung Sakti Indonesia. Adapun kantor tersebut diduga sebagai desk collection pinjol ilegal. 

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU