Optika, Surabaya - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan yang disinyalir sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Kamis (21/10/2021).
Dari penggerebekan itu, sebanyak 13 orang telah diamankan. Selain belasan orang, ada sejumlah barang yang turut disita, di antaranya laptop, sim card, dan berkas dokumen lainnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengonfirmasi adanya kegiatan tersebut. Rencananya pengerebekan itu akan dirilis pada Senin (25/10/2021)
"Benar (menangkap 13 orang)," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (22/10/2021)
Mengenai belasan orang yang diamankan, Kombes Gatot menyebut, mereka sedang berada di Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
"Ini masih kita dalami lagi. Nanti akan kami rilis," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Informasi yang diterima, kantor tersebut berdiri atas nama PT Duyung Sakti Indonesia. Adapun kantor tersebut diduga sebagai desk collection pinjol ilegal.
Reporter: Jeni Maulidina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi