Polda Jatim Bongkar Cara Bambang Suryo Cs Atur Skor dan Suap Liga 3

author Denny Setiawan

- Pewarta

Kamis, 17 Mar 2022 15:20 WIB

Polda Jatim Bongkar Cara Bambang Suryo Cs Atur Skor dan Suap Liga 3

i

bambang suryo, tersangka suap liga 3 jatim (foto: tangkapan layar)

Optika.id, Surabaya - Ditreskrimum Polda Jatim, Totok Suharyanto membongkar kasus pengaturan skor dan suap di Liga 3 Zona Jatim. Lima orang yang terlibat telah ditetapkan tersangka. Namun, dari lima tersangka itu, satu masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

Empat tersangka yang kini telah ditahan diantaranya Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42), dan Ferry Afrianto (47). Sementara satu tersangka yang dalam pengejaran ialah Heri Pras (33).

Baca Juga: Partai Puncak Liga 3 Jatim, Persedikab vs NZR Sumbersari

Totok menjelaskan, kasus ini bermula dari Dimas Yopi dan Heri Pras yang menghubungi Bambang Suryo.

Dia meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan dengan imbalan sebesar 70 juta.

"Skema yang ditawarkan, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama," ujarnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (16/3/2022).

Dimas dan Heri meminta Bambang Suryo agar mengkondisikan Ferry agar Persema mau mengalah 0-1 pada babak pertama, namun hasil akhirnya, Persema yang menang atas Gresik. Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp 30 juta. Juga menawarkan uang Rp 20 juta kepada HPS dan ACK pemain Gresik Putra. 

"Ferry dan Imam ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS, apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2," kata Totok. 

Baca Juga: Jelang Babak 32 Besar Liga 3 Zona Jatim, Semua Sepakat Cegah Suap dan Pengaturan Skor

Ferry, Bambang, Dimas, dan Heri juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang. Maksud pertemuan itu adalah mengkondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, praktik pengaturan skor ini segera terbongkar setelah Zha melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021. Lalu pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti. 

Kepolisian pun melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan tersangka. Akibat perbuatannya, Bambang Suryo Cs disangkakan Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

"Mereka terancam lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta," ujarnya.

Baca Juga: Komdis PSSI Gerak Cepat, Tanggapi Indikasi Suap di Liga 3

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU