Plh Terus Jabat Sekda, Pembinaan Karir SDM Pemprov Jatim Tak Efektif!

author Seno

- Pewarta

Selasa, 07 Des 2021 19:41 WIB

Plh Terus Jabat Sekda, Pembinaan Karir SDM Pemprov Jatim Tak Efektif!

i

images (23)

Optika.id - Plh (Pelaksana Harian) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur Heru Tjahjono yang masih dipertahankan oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indarparawansa, membuat kontroversi di masyarakat umum. Hal itu tentunya melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengamat kebijakan publik Universitas Airlangga Dr. Antun Mardiyanta, mengatakan Plh memiliki keterbatasan kewenangan, berbeda dengan pejabat definitif.

Menurut Antun, hal ini bisa berpengaruh pada optimalisasi fungsi.

"Plh yang cukup lama dalam jabatan strategis, jabatan karir tertinggi di Pemprov Jatim, mencerminkan tidak efektifnya pembinaan karir SDM (Sumber Daya Manusia)," ujar dosen FISIP Unair ini pada Optika, Selasa (7/12/2021).

Antun menduga kebijakan tersebut sengaja dirancang agar ada ketergantungan. Serta kewenangan terus terpusat di Gubernur Khofifah.

Ada Pro dan Kontra di DPRD Jatim

Posisi Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Jawa Timur menuai pro dan kontra di kalangan DPRD Jatim.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkesan menganak emaskan Heru karena sudah 9 bulan masih menjabat Sekdaprov Plh.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo mengatakan, jabatan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Freddy menjelaskan, Plh merupakan pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif karena berhalangan sementara. Pejabatnya masih ada dan belum pensiun, tidak alih fungsi seperti cuti sakit atau cuti menjalankan Ibadah Haji.

"Maka selama pejabatnya sementara cuti, atasan (Gubernur, red) memiliki hak untuk menggunakan kewenangannya dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, yaitu menunjuk pelaksana harian (sifatnya sementara)," ujar alumnus doktoral Unair ini.

Sedangkan Plt wewenangnya melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan tetap. Seperti pensiun atau meninggal dunia. Jika berhalangan tetap, gubernur berhak menunjuk Plt untuk melaksanakan tugasnya hingga ada penunjukan pejabat definitif.

"Kewenangan Plh dan Plt penjelasannya ada pada SE Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019," tuturnya.

Freddy menduga penunjukan Plh Sekdaprov Jatim bertentangan dengan Hukum Administrasi Pemerintahan.

Hal ini berdampak pada proses pengisian beberapa jabatan yang kosong di OPD Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.

"Terjadi maladministrasi, cacat hukum," tegasnya.

Hal senada dikatakan anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim Aufa Zhafiri keputusan Khofifah yang menunjuk Plh Sekdaprov patut dipertanyakan.

Padahal, Gubernur bisa langsung membentuk panitia seleksi (pansel) calon Sekdaprov pengganti Heru Tjahjono yang seharusnya sudah purnatugas sejak 1 April 2021 yang lalu.

Aufa menjelaskan, secara aturan memang tidak menyalahi. Hanya saja secara moral sangat tidak etis dan tidak regenerasi. Tentunya hal ini menunjukkan khofifah sebagai pemimpin Jatim Jatim kurang berhasil dalam melakukan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jabatan Sekdaprov kalau dipegang Plh terlihat kurang sempurna bagi sebuah pemerintahan provinsi sebesar Jawa Timur. Karena banyak sekali program kerakyatan yang harus di kawal serius dalam provinsi dengan APBD Rp 33 triliun lebih ini," kata Aufa beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi B DPRD Jatim itu memastikan bahwa jumlah ASN di Jawa Timur cukup banyak dan ada yang memiliki kompetensi bagus.

Tentu hal ini akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat terkait ASN lain yang layak menjabat eselon I.

Jangan sampai ada pertanyaan dari masyarakat apakah tidak ada ASN yang layak menjadi pejabat eselon I menduduki jabatan sebagai Sekdaprov Jawa Timur, tuturnya.

Aufa mendorong Gubernur Khofifah segera membentuk Pansel rekrutmen calon Sekdaprov definitif sejak sebelum pembahasan Perubahan APBD 2021. Namun hingga kini nyatanya belum ada Pansel tersebut.

"Saya yakin banyak orang-orang kompeten yang mengikuti seleksi calon sekdaprov Jatim baru. Dan nantinya bisa membantu kinerja gubernur dan wakil gubernur dengan baik, imbuh politisi muda yang digadang-gadang akan maju Pilwali Malang 2024 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal berbeda dikatakan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Bayu Airlangga. Dia mendukung keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam penetapan Heru Tjahjono.

Menurut Bayu, penunjukan Heru tidak melanggar regulasi yang ada. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah disetujui dengan turunnya surat rekomendasi.

Menantu Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Soekarwo itu menyebut Heru menjadi pejabat fungsional adalah hak setiap PNS dan proses itu tentu memiliki aturan yang ketat. Meskipun sebagai syarat menjadi Plh Sekdaprov.

"Heru diterima sebagai pejabat fungsional analis kebijakan utama, itu merupakan prestasi tersendiri baginya," kata Bayu, beberapa waktu yang lalu.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim itu menilai penunjukan Heru karena tenaga dan pikirannya sangat dibutuhkan oleh Pemprov. Apalagi dalam situasi seperti saat ini, berbagai percepatan perlu dilakukan Gubernur Khofifah dalam rangka pemulihan berbagai sektor setelah pandemi Covid-19.

Ibu gubernur tidak mungkin mengusulkan Plh tanpa dasar aturan yang kuat. Penunjukan Plh Sekdaprov itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, tuturnya.

Dalam Undang-undang, diamanatkan bahwa pejabat pemerintahan yang berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Plh atau Plt.

Penunjukan Heru Tjahjono sebagai Plh Sekda juga diperkuat dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur terkait pejabat (Pj) sekretaris daerah.

Dalam perpres tersebut dijelaskan, kepala daerah dapat menunjuk Plh jika Sekda tidak dapat melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja. Atau, lanjut Bayu, dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari tujuh hari kerja atau sampai pengangkatan Pj Sekda.

Dalam Perpres tersebut, pengisian kekosongan jabatan Sekda hanya terdapat dua alternatif, yakni menangkat Pj atau Plh.

Kalau secara aturan itu diperbolehkan, maka tidak ada alasan kita melarang gubernur menunjuk Heru sebagai Plh. Yang perlu kita lakukan saat ini adalah bagaimana membangun sinergi dengan Gubernur dan jajaran di bawahnya, termasuk Sekdaprov untuk menyukseskan program-program pembangunan di Jatim, paparnya.

Penunjukan Plh Sekdaprov ialah Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang kewenangan Plh dan pelaksana tugas (Plt).

Dalam SE tersebut terdapat klausul yang menerangkan bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt. Ketentuannya antara lain, pejabat fungsional ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas.

Di Undang-Undang diperbolehkan, dalam Perpres juga ada dasarnya, kemudian BKN sebagai yang bertanggung jawab terhadap kepegawaian juga sudah mengatur itu. Apalagi yang diragukan. Kebijakan itu tidak mungkin dikeluarkan tanpa dasar aturan yang kuat, paparnya.

Bayu pesimis Kemendagri memberikan rekomendasi jika itu menabrak aturan. BKN tentunya akan menegur jika kebijakan itu melanggar norma dalam manajemen ASN. Begitu juga Komit ASN, dipastikan memiliki kontrol yang kuat terhadap penetapan jabatan bagi ASN.

"Prinsipnya, selama tidak melanggar aturan, selama itu diperbolehkan, untuk apa dipersoalkan. Banyak yang lebih penting untuk kita kerjakan bersama saat ini," tukasnya.

Perlu diketahui, Khofifah Indar Parawansa menunjuk Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim. Jabatan Plh Sekdaprov Jatim tersebut diberikan kepada Heru setelah dirinya dilantik menjadi pejabat fungsional analis kebijakan ahli utama.

Sebelumnya, Khofifah mengusulkan nama Heru Tjahjono yang sebelumnya Sekdaprov Jatim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Oleh Kemendagri, usulan tersebut disetujui. Diketahui, Heru memasuki masa pensiun pada 6 Maret 2021 lalu atau tepat di usia 60 tahun. Jika sampai bulan Desember ini berarti sudah 9 bulan menjabat sebagai Plh.

Karir Heru Tjahjono sendiri malang melintang di dunia birokrasi. Dimulai menjadi staf Bappeda Kabupaten Tulungagung, sampai menjadi Bupati Tulungagung 2 periode dari tahun 2003 sampai 2013. Sebelum menjabat Sekdaprov Heru menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur pada 2014-2018. Tahun 2018 sampai sekarang, Heru menjabat menjadi Sekdaprov meskipun sekarang hanya Plh saja. Tidak ada yang tahu sampai kapan Heru menjabat sebagai Sekdaprov Plh. Apakah sampai pada batas waktu yang tidak ditentukan?

Reporter: Amrizal

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU