Optika.id – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia mendorong produsen karya, penerbitan, dan penyiaran baik dalam bentuk cetak maupun rekam di Indonesia, untuk mengabadikan karyanya dalam Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SS KCKR) di Perpusnas RI.
Kapala Perpustakaan Nasional RI, Muhammad Syarif Bando dalam seminar yang dilakukan daring pada Selasa, (24/08/2021) mengatakan, program ini merupakan wadah yang dapat menghubungkan zaman lampau, kini, dan masa depan.
“Siapa yang telah menulis, berarti ia telah mendaftar ke zaman tiada akhir, sejarah akan terus mencatatnya. Di sinilah peran penting Perpusnas dan asosiasi profesi penerbitan baik cetak maupun rekam untuk mengabadikannya,” ucapnya.
Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018, setiap produsen karya cetak atau karya rekam wajib menyerahkan salinan karya mereka yang telah dipublikasikan kepada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Dalam acara yang berlangsung 3 jam tersebut juga dilaporkan bahwa Perpusnas pada tahun 2020 telah menerima sebanyak 59.855 judul karya cetak atau sekitar 124.195 eksemplar. Sementara untuk karya rekaman analog 153 judul / 213 eksemplar, dan 295.592 judul/eksemplar untuk karya digital, total keseluruan ada 420.000 item yang telah terkumpul pada tahun tersebut.