Optika.id – Akad nikah secara online atau daring (dalam jaringan) hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan.
Hal itu merupakan hasil pembahasan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-7 Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang digelar di Jakarta Selasa, 9 November 2021 hingga Kamis, 11 November 2021.
“Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung),” demikian dikatakan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, yang juga Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, seperti dilansir melalui YouTube MUI, Jumat (12/11/2021).
Jika calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul pernikahan dapat dilakukan dengan mewakilkan atau tawkil.