Penuhi Syarat, 24 Kabupaten/Kota Jatim Boleh PTM 100 persen Setiap Hari

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Kamis, 06 Jan 2022 01:55 WIB

Penuhi Syarat, 24 Kabupaten/Kota Jatim Boleh PTM 100 persen Setiap Hari

i

Dok: Humas Pemprov Jatim

Optika.id, Surabaya - Sebanyak 24 Kabupaten/kota di Jawa Timur, telah diperbolehkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen setiap hari pada jenjang SMA/SMK dan SLB. Kebijakan tersebut berdasar  pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbaru. 

Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dalam penyesuaian SKB 4 Menteri terbaru, mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan menggelar PTM terbatas. Hal ini sesuai dengan kriteria persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga: Nama-nama Jagoan Gerindra Jatim untuk Pilkada Serentak, Eri Cahyadi Jadi Pertimbangan?

"Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah dalam mengikuti PTM terbatas akan berbeda. Tidak sama, karena didasarkan cakupan vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan juga warga lansia di daerah setempat," paparnya, Rabu (5/1/2022).

Berikut kabupaten/kota di Jatim yang menerapkan PTM Beserta ketentuannya:

  1. Sebanyak 24 kabupaten/kota, PTM jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama 6 jam pelajaran perhari dengan waktu istirahat 15 menit. yakni Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kota Probolinggo. Kemudian Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang, Kabupaten Malang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Magetan masuk setiap hari dengan begitu juga Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Madiun, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Kediri, masuk setiap hari dengan jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama 6 jam pelajaran perhari dengan waktu istirahat 15 menit.
  1. 8 Kabupaten/Kota di Jatim, PTM jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama 4 jam pelajaran perhari peserta didik masuk setiap hari secara bergantian (shift), dengan. yakni, Ponorogo, Bondowoso, Situbondo, Jember, Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan. 
  2. Pada 6 kabupaten di Jatim, PTM jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama 6 jam pelajaran perhari dengan waktu istirahat 15 menit setiap hari secara bergantian (shift). yakni Tuban, Probolinggo, Ngawi, Pasuruan, Nganjuk dan Lumajang. 

Ketentuan tersebut berbeda pada PTM terbatas pada daerah PPKM level 3, pada capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan Guru dan Tenaga Karyawan (GTK) minimal 40 persen dan masyarakat lansia minimal 10 persen. 

"Jadi peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian. Kapasitas peserta didik dianjurkan 50 persen dari ruang kelas. Lama pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran setiap harinya.

Baca Juga: Sambut Indonesia Emas 2045, Khofifah Tekankan Rakyat untuk Kerja Keras

Selanjutnya, untuk capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di bawah 40 persen dan pada masyarakat lansia di bawah 10 persen, maka dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Dengan mengacu hal itu, PTM terbatas akan kita atur kembali sesuai SKB 4 menteri diikuti dinamika capaian vaksinasinya," pungkasnya.

Reporter: Jenik Mauliddina

Baca Juga: Cak Imin Akan Maju Pilgub Jatim 2024, Siap Lawan Khofifah?

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU