Pengamat Pendidikan Berharap Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Guru ASN Masuk RUU Sisdiknas

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Sabtu, 22 Okt 2022 21:22 WIB

Pengamat Pendidikan Berharap Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Guru ASN Masuk RUU Sisdiknas

i

ruu sisdik

Optika.id - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menuai polemik tersebut mengatur tunjangan untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam UU ASN. Pasal tentang besaran tunjangan fungsional dirasa harus masuk dalam undang-undang tersebut.

Menanggapi RUU Sisdiknas yang masih menjadi perdebatan, pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan bahwa akan ada Peraturan Pemerintah sebagai turunan untuk mengatur tunjangan jabatan fungsional ASN. Namun menurutnya, yang menjadi masalah yakni bagaimana PP tersebut dapat memastikan jabatan fungsional untuk guru bisa sebesar satu kali gaji pokok ASN seperti yang ada di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.

Baca Juga: PB PGRI Soroti Perlindungan Profesi Guru yang Masih Lemah

Menurut saya, seandainya niatnya adalah untuk tetap mensejahterakan guru ASN dengan mekanisme melalui jabatan tunjangan fungsional, kalau memang ingin diatur melalui Undang-Undang ASN, pasal (terkait tunjangan fungsional) dimasukkan (dalam RUU itu), kata Doni dalam acara yang bertajuk Tunjangan Jabatan Fungsional guru ASN sama besar dengan TPG? oleh Pendidikan Karakter Utuh, Jumat (21/10/2022).

Apabila tunjangan jabatan fungsional ini diniatkan, ujar Doni, maka besarannya harus sama dengan tunjangan profesi guru dan seharusnya dituliskan dalam batang tubuh Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Pasti guru ASN akan senang sekali, misalkan guru ASN memperoleh tunjangan jabatan fungsional sebesar satu kali gaji pokok guru. Begitu harusnya ditulis. Nah itu pasti banyak bapak/ibu guru setuju. Tetapi kalau tidak ada, ya tidak ada jaminan, ucapnya.

Sebelumnya, pasal mengenai tunjangan profesi guru masih dibuat dalam draf RUU Sisdiknas pada Februari dan Mei 2022, akan tetapi diketahui pasal tersebut sudah tidak ada lagi dalam draf RUU pada Agustus 2022 silam.

Oleh sebab itu, Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan menilai jika rencana penghapusan pasal itu tidak sesuai dengan visi pendidikan Indonesia

Baca Juga: Guru Dituntut Kuasai Teknologi Pedagogi

"Tidak sesuai dengan Visi Misi Program Nawacita ataupun visi meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia yang selama ini dijanjikan Presiden," ungkap Syarief Hasan dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022) yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua MPR tersebut memandang jika kesejahteraan guru harus menjadi prioritas pemerintah.

Apabila tunjangan profesi mereka dihapuskan, maka kesejahteraan dan pemulihan ekonomi keluarga para guru bakal terganggu di tengah biaya berbagai kebutuhan keluarga yang semakin meningkat saat ini.

"Jika tunjangan profesi ini dihapuskan, maka kesejahteraan dan pemulihan ekonomi keluarga para guru tentu akan terganggu," ucap Syarief.

Baca Juga: Banyak Guru yang Mengabaikan Perkembangan Siswanya

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU