Pendana Bom Bunuh Diri Solo Minta Maaf ke Publik

author Seno

- Pewarta

Jumat, 05 Nov 2021 16:16 WIB

Pendana Bom Bunuh Diri Solo Minta Maaf ke Publik

i

images - 2021-11-05T091402.494

Optika.id - Eks narapidana terorisme, Munir Kartono, secara terbuka meminta maaf kepada masyarakat Solo, Jawa Tengah, atas perbuatannya sebagai donatur atau pendana aksi bom bunuh diri oleh Nur Rohman di Markas Polres Kota Surakarta, pada 2016. Acara permintaan maaf kepada masyarakat itu digelar di Balai Kota Surakarta, Kamis (4/11/2021).

"Saya memohon kepada semua pihak untuk dibukakan pintu maaf yang besar-besarnya atas apa yang saya lakukan. Saya menyadari apa yang dilakukan sebuah kesalahan besar," kata Kartono, dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).

Kartono bertindak selaku pendana aksi bom bunuh diri yang terjadi Selasa, 5 Juli 2016, pada saat anggota-anggota Polresta Surakarta sedang apel pagi rutin. Rohman, selaku eksekutor bom bunuh diri yang memakai sepeda motor, secara sangat tiba-tiba merangsek masuk ke halaman dalam Markas Polresta Surakarta.

Polisi-polisi yang ada di sana saat itu sempat mengejar dia, dan dalam manuvernya menuju luar markas itu, bom meledak hingga menewaskan pembawanya, dan ada polisi terluka. Saat dia mengutarakan permintaan maaf, hadir juga korban, Inspektur Polisi Dua Bambang Cahyono (anggota Markas Polresta Surakarta).

"Saya selaku pendana aksi bom bunuh diri di Markas Polresta Surakarta yang dilakukan Nur Rohman, pada 2016, yang pada akhirnya menjadi sebuah tragedi dalam kehidupan masyarakat Solo," kata Kartono.

Selama masa hukuman, dia menyadari apa yang dilakukan pada saat itu merupakan kesalahan dan setelah menerima pembinaan yang dilakukan dari berbagai pihak baik Densus 88 Antiteror, BNPT maupun berbagai pihak lainnya meminta dirinya untuk menyadari apa yang dilakukan itu adalah kesalahan besar. Ia dibantu dari berbagai pihak untuk datang ke Pemerintah Kota Surakarta memenuhi apa yang sudah dia janjikan sendiri, yaitu meminta maaf kepada seluruh masyarakat Surakarta. Sementara itu, Cahyono yang menjadi korban bom bunuh itu menyatakan, sudah memberikan maaf secara ikhlas apa yang dilakukan pelaku.

Adapun, Kasudit Sosialisasi Direktorat Identifikasi dan Sosialisasi Densus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia, Komisaris Polisi James William menerangkan, kasus bom bunuh diri yang melibatkan Kartono berawal usai kejadian di Markas Polresta Surakarta pada 2016. Kartono ditangkap dan ditahan kemudian menjalani proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut William, Densus menggunakan pendekatan baru terhadap proses hukum kasus bom bunuh diri Solo. Densus 88 sebagai pelaksana awal dari wakil negara hadir dengan upaya yang halus, menyentuh orangnya, dan menyadarkan yang bersangkutan bahwa perbuatannya itu salah walau memerlukan waktu penanganan yang panjang.

"Hal ini suatu momentum hal yang besar bukan hanya untuk Surakarta, tetapi untuk dunia bahwa model penanggulangan wujudnya tidak hanya cara keras dalam penegakan hukum tetapi juga cara-cara halus," pungkasnya.

(Pahlevi)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU