Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Senin, 08 Agu 2022 17:59 WIB

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

i

094130000_1627643051-096775200_1587124782-IMG-20200417-WA0032

Optika.id - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 telah dibuka. Pengumuman pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 ini disampaikan pada akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

"Gelombang 40 sudah dibuka! Tepat pukul 12.00 WIB siang ini kamu sudah bisa klik "Gabung Gelombang" untuk ikut seleksi gelombang 40," tulis akun Instagram resmi Kartu Prakerja, Minggu (7/8/2022) kemarin.

Baca Juga: Menko Airlangga Bersama Alumni: Program Kartu Prakerja Tetap Berlanjut

Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya oleh Pemerintah Indonesia. Sasarannya adalah para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Nantinya, peserta akan mengikuti berbagai pelatihan kerja dan mendapatkan insentif biaya mencari kerja.

Bagi Anda yang berminat, simak cara pendaftarannya di sini.

Syarat Pendaftaran Prakerja Gelombang 40

Dilansir dari laman Kartu Prakerja, calon pendaftar diwajibkan memiliki kriteria sebagai berikut:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40

Pendaftaran Kartu Prakerja dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id. Namun, Anda harus membuat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu. Berikut caranya:

1. Cara Buat Akun Kartu Prakerja

- Masuk ke situs www.prakerja.go.id

Baca Juga: Kartu Prakerja Kembali ke 'Khittah' Normalnya, Peneliti INDEF Tekankan Pembenahan Total

- Klik menu Daftar Sekarang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

- Masukkan data nama lengkap, email dan password baru.

- Kemudian, cek email dan ikuti petunjuk untuk melakukan konfirmasi akun email.

- Setelah konfirmasi berhasil, kembali lagi ke situs Prakerja dan masuk ke akun yang dibuat.

- Lengkapi data pribadi sesuai dengan permintaan

- Selesai.

2. Cara Pendaftaran Prakerja Gelombang 40

- Buka situs www.prakerja.go.id

Baca Juga: Prakerja Gelombang 35 Telah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja

- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta Nomor Induk Kependudukan

- Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar

- Masukkan nomor ponsel yang juga didaftarkan untuk akun rekening/e-wallet.

- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang dengan cek dashboard secara berkala.

Informasi seputar pendaftaran hingga lembaga pelatihan dapat dilihat pada situs Prakerja.

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU