Pendaftaan Calon Peserta Pemilu 2024 Dibuka, Apa Saja Berkas yang Diperlukan Untuk Mendaftar?

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Rabu, 03 Agu 2022 20:50 WIB

Pendaftaan Calon Peserta Pemilu 2024 Dibuka, Apa Saja Berkas yang Diperlukan Untuk Mendaftar?

i

kppu

Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran bagi calon peserta Pemilu 2024. Partai politik yang ingin berkontestasi bisa mendaftarkan ke Kantor KPU, Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022.

Ketika melakukan proses pendaftaran, parpol tersebut sebelumnya akan dimintai membawa sejumlah dokumen administrasi yang dicek oleh KPU. Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan tertuang dalam Peraturan KPU Nomor Tahun 2022 Pasal 8 ayat 1.

Baca Juga: Jawaban Jazilul Fawaid Soal Kualitas KPU, Seperti Apa?

Dokumen persyaratan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Ada 12 jenis dokumen di pasal tersebut, kata anggota KPU Idham Kholik, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Adapun dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang dibutuhkan adalah berita negara yang diterbitkan Percetakan Negara yang memuat parpol tersebut telah terdaftar sebagai badan hukum. Serta Salinan AD/ART yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Berkas selanjutnya ialah surat keputusan pimpinan parpol tingkat pusat tentang kepengurusan tingkat pusat yang disahkan juga oleh Menkumham. Disusul SK pimpinan parpol tentang kepengurusan tingkat provinsi. Kemudian harus menyertakan SK pimpinan parpol yang sesuai dengan AD/ART tentang kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.

Berikutnya, berkas yang harus disertakan yakni SK pimpinan pusat atau yang sesuai dengan AD/ART tentang kepengurusan tingkat kecamatan.

Tak hanya berkas-berkas tadi, Parpol pendaftar juga harus membuat surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model F-Surat Pernyataan-Parpol. Surat tersebut harus ditanda tangani oleh pimpinan parpol, beserta dengan narahubung parpol dan menggunakan meterai cukup berisi tentang beberapa hal terkait.

Yakni berupa data dan dokumen persyarakat parpol tersebut telah diinput serta diunggah melalui Sipol dengan benar dan lengkap. kemudian, memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan parpol tersebut terdaftar sebagai badan hukum.

Yang paling penting, parpol tersebut memiliki Salinan AD dan ART yang disahkan oleh Menkumham. Serta memiliki kepengurusan parpol di seluruh provinsi yang mana 75% dari jumalh kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi dan 50 dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota.

Kemudian, harus menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan sebagai pengurus parpol tingkat pusat dan memiliki komposisi sama di pengurus parpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: KPU Tegaskan Pasangan Anies-Muhaimin Unggul di Sumatra Barat

Syarat lainnya ialah parpol tersebut memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol di tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP elektronik atau KK anggota Parpol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parpol yang ingin mendaftar tersebut juga harus memenuhi syarat berupa memiliki kantor tetap untuk kesekretariatan dalam menjalankan fungsi parpol. Baik di tingkat pusat maupun paling kecil. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan tentang kantor tetap pengurus parpol. Khusus mengenai sekretariat parpol menggunakan formulir Model F-Kantor.Tetap-Parpol.

Parpol juga harus memiliki surat keterangan tentang pendaftaran parpol sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, serta tanda gambar berwarna dari Menkumham dan telah disahkan oleh Menkumham.

Kemudian, parpol harus menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama parpol pada tiap tingkaan kepada KPU.

Idham menjelaskan bila parpol saat memberikan dokumen dinyatakan belum lengkap oleh KPU, maka diberi kesempatan untuk melengkapinya hingga 14 Agustus 2022. Sejauh ini, selama pendaftaran dibuka, sudah ada tiga partai yang dinyatakan dokumennya belum lengkap saat pendaftaran.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 Tetap Bulan November atau Dimajukan?

Seperti Partai Reformasi, Prima, dan Pandai. Saat ini partai politik tersebut sedang melengkapi dokumennya. Dan kami beri kesempatan sampai berakhirnya masa pendaftaran, yaitu hari Minggu, 14 Agustus 2022 jam 23.59 menit. Jadi kami berikan kesempatan sampai batas akhir pendaftaran, kata dia.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU