Optika.id. Surabaya. Penangkapan Riswan bin Samiro, 29 tahun, asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban oleh apparat kepolisian adalah tindakan sewenang-wenang, kata Iftitahsari, peneliti Institute Criminal Justice Reform (ICJR) dalam keterangan tertulisnya, Kamis 19-8-2021. Dia diciduk polisi setelah mempromosikan desain kaos wajah bertulisan ‘404:Not Found’ lewat akun Twitter miliknya @OmBrewoks3, Sabtu (14/8).
Lebih lanjut Iftitahsari menyatakan “Tindakan langsung yang tidak berdasar oleh kepolisian tersebut adalah jelas termasuk tindakan sewenang-wenang.” Dia menyatakan bahwa saat ini respons reaktif aparat yang berlebihan terhadap penyampaian ekspresi dan pendapat warga semakin membahayakan demokrasi di Indonesia.
ICJR meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akibat anggotanya bertindak sewenang-wenang. Tindakan penangkapan penjual kaus ‘404: Not Found’ di Tuban, Jawa Timur itu bias menciderai hukum dan demokrasi. Tindakan itu membatasi ekspresi dan pendapat masyarakat, urai Iftitah.
Dilepas setelah Sehari Ditangkap
Riswan sempat ditangkap polisi sehari, 13 Agustus 2021. Diinterogasi. Setelah itu dikeluarkan. Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa menjelaskan perihal penangkapan Riswan, bahwa kepolisian tahu dariĀ laporan Dittipidsiber Polda Jatim yang menemukan akun twitter @OmBrewoks3 yang diduga membuat ujaran kebencian. Segera petugas Satreskrim Polres Tuban mendatangi alamat rumah dan langsung membawanya ke Mapolres Tuban.