Penangkapan Penjual Kaos, Tindakan Sewenang Wenang

author optikaid

- Pewarta

Sabtu, 21 Agu 2021 11:53 WIB

Penangkapan Penjual Kaos, Tindakan Sewenang Wenang

i

Untitled design

Optika.id. Surabaya. Penangkapan Riswan bin Samiro, 29 tahun, asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban oleh apparat kepolisian adalah tindakan sewenang-wenang, kata Iftitahsari, peneliti Institute Criminal Justice Reform (ICJR) dalam keterangan tertulisnya, Kamis 19-8-2021. Dia diciduk polisi setelah mempromosikan desain kaos wajah bertulisan '404:Not Found' lewat akun Twitter miliknya @OmBrewoks3, Sabtu (14/8).

Lebih lanjut Iftitahsari menyatakan "Tindakan langsung yang tidak berdasar oleh kepolisian tersebut adalah jelas termasuk tindakan sewenang-wenang." Dia menyatakan bahwa saat ini respons reaktif aparat yang berlebihan terhadap penyampaian ekspresi dan pendapat warga semakin membahayakan demokrasi di Indonesia.

ICJR meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akibat anggotanya bertindak sewenang-wenang. Tindakan penangkapan penjual kaus '404: Not Found' di Tuban, Jawa Timur itu bias menciderai hukum dan demokrasi. Tindakan itu membatasi ekspresi dan pendapat masyarakat, urai Iftitah.

Dilepas setelah Sehari Ditangkap

Riswan sempat ditangkap polisi sehari, 13 Agustus 2021. Diinterogasi. Setelah itu dikeluarkan. Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa menjelaskan perihal penangkapan Riswan, bahwa kepolisian tahu dari  laporan Dittipidsiber Polda Jatim yang menemukan akun twitter @OmBrewoks3 yang diduga membuat ujaran kebencian. Segera petugas Satreskrim Polres Tuban mendatangi alamat rumah dan langsung membawanya ke Mapolres Tuban.

"Setelah diinterogasi, pemilik akun mengakui semua perbuatannya mengunggah postingan tersebut," kata Adhi saat dihubungi Optika.id, Kamis (19/8/2021). Adhi mengungkapkan, pelaku berdalih unggahan desain kaus bergambar mural wajah mirip Jokowi itu semata untuk jualan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengakuannya, Riswan menyebut unggahannya itu masih berupa desain dan belum sempat mencetaknya menjadi kaus. Setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tuban, lanjut Adhi, pelaku pun menyadari kesalahannya dan meminta maaf melalui rekaman video kepada institusi kehakiman dan kepolisian serta masyarakat Indonesia.

Pelaku diminta membuat surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.  Hal itu juga disaksikan Aji Agus Wiyoto, Kepala Desa Karangagung.

Semua rangkaian peristiwa itu bermula dari kasus lukisan mural bergambar mirip Presiden Joko Widodo 404: Not Found di dinding terowongan inspeksi Tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta di Batuceper, Kota Tangerang, Banten. Mural itu dianggap aparat kepolisian menghina simbol negara dan karena itu lukisan itu segera dihapus. Pelukisnya sampai hari ini sedang dikejar oleh apparat kepolisian. (Aribowo)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU