optika.idoptika.id
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    optika.id optika.id
    • News
    • Rubrik
      • Politik
      • Kesehatan
      • Teknologi & Gaya Hidup
      • Sosial & Ekonomi
      • Pendidikan
      • Hukum & Kriminal
      • Sport
      • Budaya & Wisata
    • Trending
    • In-depth
    • The Leader
    • Berita Daerah
    • Netizen
    • Cangkruk Optika (COK)
    • Pojok Loker
    • Log Masuk
    Facebook Twitter Instagram YouTube TikTok
    optika.idoptika.id
    Home»Hukum»Penangkapan Penjual Kaos, Tindakan Sewenang Wenang

    Penangkapan Penjual Kaos, Tindakan Sewenang Wenang

    Komisi III Diminta Panggil Kapolri
    By optikaid21 Agustus 20212 Mins Read
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Optika.id. Surabaya. Penangkapan Riswan bin Samiro, 29 tahun, asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban oleh apparat kepolisian adalah tindakan sewenang-wenang, kata Iftitahsari, peneliti Institute Criminal Justice Reform (ICJR) dalam keterangan tertulisnya, Kamis 19-8-2021. Dia diciduk polisi setelah mempromosikan desain kaos wajah bertulisan ‘404:Not Found’ lewat akun Twitter miliknya @OmBrewoks3, Sabtu (14/8).

    Lebih lanjut Iftitahsari menyatakan “Tindakan langsung yang tidak berdasar oleh kepolisian tersebut adalah jelas termasuk tindakan sewenang-wenang.” Dia menyatakan bahwa saat ini respons reaktif aparat yang berlebihan terhadap penyampaian ekspresi dan pendapat warga semakin membahayakan demokrasi di Indonesia.

    ICJR meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akibat anggotanya bertindak sewenang-wenang. Tindakan penangkapan penjual kaus ‘404: Not Found’ di Tuban, Jawa Timur itu bias menciderai hukum dan demokrasi. Tindakan itu membatasi ekspresi dan pendapat masyarakat, urai Iftitah.

     

    Dilepas setelah Sehari Ditangkap

    Riswan sempat ditangkap polisi sehari, 13 Agustus 2021. Diinterogasi. Setelah itu dikeluarkan. Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa menjelaskan perihal penangkapan Riswan, bahwa kepolisian tahu dariĀ  laporan Dittipidsiber Polda Jatim yang menemukan akun twitter @OmBrewoks3 yang diduga membuat ujaran kebencian. Segera petugas Satreskrim Polres Tuban mendatangi alamat rumah dan langsung membawanya ke Mapolres Tuban.

    1 2 3
    Add A Comment

    Leave A Reply Cancel Reply

    Social connect:

    Berita Terbaru

    KPK Pastikan Kembangkan Kasus Dugaan Suap Bupati Pemalang

    17 Agustus 2022

    HUT Kemerdekaan RI, Ratusan Ribu Napi Dapat Jatah Remisi

    17 Agustus 2022

    MAKI Minta KPK Selidiki Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK

    17 Agustus 2022

    Pengamat Nilai Prabowo Bakal Tumbang Jika Didampingi Cak Imin

    17 Agustus 2022

    Rekomendasi Film Indonesia Bertema Nasionalisme yang Wajib Ditonton

    17 Agustus 2022

    Skotlandia Jadi Satu-satunya Negara Pertama Gratiskan Produk Menstruasi

    17 Agustus 2022
    Facebook Twitter Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    • FAQ
    PT Optika Media Bersama © 2022

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    optikaid