Pemkot Surabaya Persiapkan Tempat Parkir, Untuk Wisatawan Jalan Tunjungan

author angga kurnia putra

- Pewarta

Minggu, 14 Nov 2021 21:33 WIB

Pemkot Surabaya Persiapkan Tempat Parkir, Untuk Wisatawan Jalan Tunjungan

i

dok jpnn surabaya

Optika.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadikan Jalan Tunjungan sebagai salah satu kawasan wisata untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

Setelah dihiasi dengan ornamen mural, dan penambahan ornamen lampu, kali ini Pemkot Surabaya memberlakukan aturan ketat dalam parkir kendaraan.

Baca Juga: Dishub Surabaya Berikan Pengawasan Parkir Atasi Jukir Ngawur!

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, bahwa peraturan larangan parkir akan mulai diterapkan sejak awal November 2021. Para pengunjung diharapkan tidak memarkir kendaraannya di kawasan Jalan Tunjungan, mulai pukul 16.00 - 19.00 WIB.

"Jadi mulai awal November kemarin sudah memasang rambu larangan parkir untuk Jalan Tunjungan, mulai pukul 16.00 - 19.00 WIB dilarang parkir. Kami sudah berkoordinasi dengan kawasan di situ, termasuk Dinas Pariwisata dan Kepolisian," kata Irvan, Minggu (14/11/2021).

Kata Irvan, larangan parkir berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4). Sebagai gantinya, Pemkot Surabaya telah mempersiapkan 9 lokasi atau kantong parkir di sekitar kawasan wisata Jalan Tunjungan.

Kami sudah menyiapkan 9 kantong parkir, pengunjung bisa memarkirkan kendaraannya di lokasi yang sudah kami sediakan, ujar dia.

Irvan menyatakan, bahwa lokasi parkir tersebut tersebar di sejumlah kawasan di sekitar Jalan Tunjungan yang antara lain:

  1. Gedung Siola,
  2. TEC,
  3. Hotel Double Tree,
  4. Jalan Genteng Besar,
  5. Jalan Tanjung Anom,
  6. Hotel Majapahit,
  7. Pasar Tunjungan,
  8. Jalan Kenari, dan
  9. Hotel Swiss Bell Inn.

Total, 9 kantong parkir ini memiliki kapasitas 2.215 unit roda dua dan 605 unit roda empat. Jumlah tersebut kami rasa cukup untuk pengunjung Jalan Tunjungan nantinya," ujar dia.

Baca Juga: Imbas Peningkatan Suara, Golkar Peroleh Kursi Pimpinan DPRD Surabaya

Larangan parkir di kawasan wisata Jalan Tunjungan, kata Irvan, juga diberlakukan untuk para pegawai yang berkantor di area Jalan Tunjungan. Apabila masih ada pegawai atau kegiatan di dalam kantor, mereka bisa memarkir kendaraannya di kantong parkir yang telah disediakan oleh pemkot Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pegawai yang berkantor di kawasan Jalan Tunjungan di atas pukul 16.00 WIB, kami arahkan ke kantong parkir yang telah kami siapkan," ujar dia.

Oleh karena itu, Irvan mengharapkan kepada para pengunjung Jalan Tunjungan, untuk tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan Tunjungan. Ia juga menghimbau untuk para pengunjung bisa memakai moda transportasi umum saat mengunjungi Jalan Tunjungan.

Kami berharap bisa menghidupkan kembali kawasan Jalan Tunjungan. Dengan begitu, pengunjung memiliki konsep bisa berjalan-jalan tanpa menggunakan kendaraan, pungkasnya.

Baca Juga: Tertimpa Pohon, Seorang Pengendara Asal Surabaya Ini Meninggal Dunia

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU