Pemkot Surabaya Eksekusi 15 Bangunan di Tanah Sengketa

author optikaid

- Pewarta

Senin, 18 Okt 2021 15:50 WIB

Pemkot Surabaya Eksekusi 15 Bangunan di Tanah Sengketa

i

Pemkot Surabaya Eksekusi 15 Bangunan di Tanah Sengketa

Optika, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya Mengeksekusi 15 Bagunan di  Frontage Jalan Wonokromo, yang menjadi seketa antara Pemkot dan Pemilik Bangunan.

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya, Erna Purnawati mengatakan, eksekusi seharusnya dilakukan sejak 2017. Eksekusi rumah sempat tertunda selama tiga kali dan adanya pandemi.

Baca Juga: Satukan Pelayanan Perizinan, Pemkot Surabaya Upayakan Terus Tingkatkan Investasi

Ia menjelaskan, khusus stan di wilayah tersebut ada 24 persil. Dari 24, ada 9 diantaranya menganjukan tuntutan ke Pengadilan Negeri. Maka, eksekusi dilakukan di 15 persil yang sudah mencapai kesepakatan untuk pembongkaran bangunan.

"Dari Pengadilan Negeri mulai tanggal 1 Oktober sudah ada pemberitahuan akan ada eksekusi hari ini. Alhamdulillah semua warga berkenan untuk dilakukan pengosongan," jelasnya, Senin (18/10/2021).

Sedangkan soal ganti rugi pemilik, Erna menyebut, lahan yang dieksekusi merupakan sengketa. Sehingga ganti rugi ditempatkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Ini termasuk sengketa ya. Karena kan tanah ini diakui dalam asetnya PD Pasar. Kemudian warga merasa tinggal di stan ini sudah lama. Jadi termasuk kategori sengketa, uang ganti rugi kami taruh di pengadilan," imbuh Erna.

Menurut Erna, lahan ini nantinya akan digunakan untuk pelebaran frontage. Sebab, saat ini masih kurang 5 meter yang akan dipakai sebagai pedestrian dan saluran air. Lelang pengerjaannya akan dimulai Desember mendatang.

Koordinator rumah warga yang digusur, M Baidowi mengatakan, ada 15 rumah yang dibongkar hari ini. Pemilik rumah sudah menerima pembongkaran hari ini. Sebab, sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan wali kota.

Baca Juga: Pemkot Surabaya: Pengelola Wisata Harus Perhatikan Juga Keamanannya

"Ya sebelumnya menolak. Makanya baru dilaksanakan hari ini. Sudah menerima akhirnya setelah ada kesepakatan dengan wali kota," ujarnya, Senin (18/10/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, pihaknya belum sepakat dengan pembangunan apapun setelah pembongkaran bangunan.

"Warga sudah setuju dibongkar. Tapi warga menolak kalau ada pembangunan trotoar atau saluran air nantinya. Sebab ini belum keputusan akhir," ujar Baidowi.

Eksekusi sempat memacetkan arus lalu lintas. Terpantau kemacetan terjadi sejak di Jalan A Yani hingga Jalan Wonokromo depan RS Islam. 

Baca Juga: Gudang Inovasi, Sakip dan E-Planning Surabaya Diadopsi Pemkab Magetan

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU