Pemkab Gresik Terus Gaungkan 'Gempur Peredaran Rokok Ilegal'

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Jumat, 19 Nov 2021 14:41 WIB

Pemkab Gresik Terus Gaungkan 'Gempur Peredaran Rokok Ilegal'

i

Pemkab Gresik Terus Gaungkan 'Gempur Peredaran Rokok Ilegal'

Optika.id, Gresik -Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terus berkomitmen memerangi rokok ilegal dengan menyosialisasikan gerakan "Gempur Peredaran Rokok Ilegal" kepada masyarakat, sebagai langkah memutus peredaran dengan pemahaman mengenai rokok ilegal.

Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Ari Munandar menyebut, penerimaan cukai oleh negara pada tahun 2020 mencapai Rp178 triliun. Cukai rokok di antaranya menyumbang Rp170 triliun, dan penerimaan itu dipastikan bertambah ketika peredaran rokok ilegal bisa diberantas, khususnya di Kota Gresik.

Baca Juga: Etika Mengirim Undangan Online agar Rapi & Sopan

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar ikut mengawasi peredaran rokok ilegal. Setidaknya, dengan mengetahui lima ciri khusus rokok ilegal. Antara lain tidak dilekati dengan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, palsu, tidak sesuai dengan merek, golongan dan jenisnya," jelasnya, Kamis (18/11/2021).

Ia menambahkan, penerimaan cukai optimal dan bisa kembali ke masyarakat melalui pemerintah daerah. Dalam bentuk infrastruktur, fasilitas umum dan berbagai layanan masyarakat lainnya.

Ia menuturkan, setiap tahun desain pita cukai selain berubah. Sudah dilengkapi hologram, informasi harga dan jenis barang. Serta desain khusus tematik yang diproduksi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Hal ini memudahkan dalam identifikasi rokok berpita cukai asli atau palsu dan lainnya.

"Tujuan sosialisasi ini adalah menurunkan grafik peredaran rokok ilegal. Jika menemukan peredaran di lapangan akan lebih baik melapor. Sehingga akan kami tindaklanjuti hingga kepada pihak produsen sebagai upaya penindakan, katanya.

Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Gresik, Widjajani Lestari menyebut, Dana Bagi hasil Cukai (DBHC) tahun 2021 Kota Gresik sebesar Rp19, 1 miliar. Dipakai untuk berbagai program, mulai dari pembangunan infrasuktrur, peningkatan layanan publik dan salah satunya untuk sosialisasi gempur rokok ilegal.

Baca Juga: Bea Cukai Buka Rekruitmen PPNPN 2024, Simak Persyaratannya!

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Gresik, Siti Jaiyaroh di Gresik, Kamis, mengatakan sosialisasi ini berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 230/PMK.07/2020 dan PMK No. 206/PMK.07/2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Dua peraturan itu kemudian diimplementasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penjabaran P-APBD Tahun Anggaran 2021," kata Siti kepada wartawan.

Ia berharap sosialisasi ini membawa dampak baik bagi masyarakat Gresik secara umum. 

Baca Juga: Genosida Terselubung, YLKI Desak Pemerintah Serius Perkuat Upaya Pengendalian Tembakau

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU