Pemilik Kebab Baba Rafi Dipolisikan, Terkait Kasus Dugaan Investasi Bodong

author Denny Setiawan

- Pewarta

Jumat, 18 Mar 2022 00:09 WIB

Pemilik Kebab Baba Rafi Dipolisikan, Terkait Kasus Dugaan Investasi Bodong

i

Pemilik Kebab Baba Rafi Dipolisikan, Terkait Kasus Dugaan Investasi Bodong

Optika.id - Direktur PT Babarafi Udang Vaname, Hendy Setiono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan investasi udang vaname. Pemilik kebab Baba Rafi itu dilaporkan oleh setidaknya 25 orang. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukum korban, Rinto Wardana.

Menurut Rinto, para korban mengikuti investasi udang vaname yang dimiliki pemilik Baba Rafi itu sejak 2018 silam.

Baca Juga: Belajar Investasi dari Eksperimen Marshmallow

Dalam perjanjiannya, korban dan pemilik kebab Baba Rafi bersepakat membagi hasil 70 banding 30 selama 1-4 tahun.

"Jadi 70 kepada korban, 30 nya ke Baba Rafi. Kemudian setelah pasca tahun keempat itu akan masuk ke tahun kelima, mekanisme pembagiannya juga berubah yaitu 50-50. Tapi dari 2018 itu tidak ada pembagian keuntungan seperti itu," kata Rinto, Kamis (17/3/2022).

Meski para korban tetap dipertahankan sejumlah uang keuntungan, namun Rinto mengatakan jumlah yang tidak sesuai kesepakatan, yakni berkisar Rp3-10 juta.

Bahkan, menurutnya tambak udang yang dijanjikan kepada para korban bukan dimiliki Hendy.

"Dicek lagi karena penasaran apakah tambak udang ini milik Baba Rafi atau tidak, tapi yang kami terima informasinya tambak udang ini bukan milik Baba Rafi, tapi dia menyewa," ujarnya.

Rinto menuturkan, sebelum pelaporan, pihaknya sudah memberikan somasi kepada Hendy. Namun yang bersangkutan justru mengatakan bahwa tambak udang sudah tidak beroperasi.

Baca Juga: Ingin Mencoba Investasi? Simak Tren Investasi yang Digemari oleh Para Investor Muda

Karena Hendy dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana para korban, maka korban memutuskan mengambil langkah hukum. Akibat kasus dugaan investasi bodong ini, 25 korban mengaku mengalami kerugian Rp9,15 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rinto menuturkan, jumlah korban yang sebenarnya ada 250 orang, tapi dirinya hanya diberi kuasa oleh 25 korban.

Adapun laporan terhadap Hendy sudah terdaftar dengan nomor STTLP/B/1356/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya.

Hendy diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 3,4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Bingung Pilih Investasi Emas Batangan atau Perhiasan? Simak Untung Ruginya di Sini

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU