Pemerintah Perkuat Penanganan PMI Ilegal dan Perdagangan Orang

author Denny Setiawan

- Pewarta

Rabu, 16 Mar 2022 22:22 WIB

Pemerintah Perkuat Penanganan PMI Ilegal dan Perdagangan Orang

i

Pemerintah Perkuat Penanganan PMI Ilegal dan Perdagangan Orang

Optika.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan pemerintah Indonesia terus memperkuat penanganan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mengacu pada Arahan Presiden Joko Widodo.

Dari Arahan Bapak Presiden, beberapa hal perlu menjadi perhatian kita bersama dan kita harus perkuat sehingga upaya untuk memberikan perlindungan terhadap PMI bisa lebih maksimal, kata Menko Muhadjir, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga: Menko PMK Imbau Peserta Politik Tidak Kampanye di Lembaga Pendidikan

Lebih lanjut, perlunya diperkuat dengan melengkapi dasar hukum perlindungan PMI dan pemberantasan TPPO seperti PP Tentang Pelaut dan Anak Buah Kapal (ABK), Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO dan lain-lain.

Perlindungan PMI harus dilakukan secara holistik dan integratif. Menko Muhadjir mengatakan pendataan PMI mulai dari tingkat desa juga harus ditingkatkan, baik yang resmi maupun pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).

Sedangkan untuk menyelesaikan permasalahan PMI harus dimulai dari hulu, termasuk program yang ada di siklus pembangunan manusia dan kebudayaan.

Implementasi sanksi atau hukuman pada penyalur kerja atau calo, yang memberangkatkan PMI secara ilegal dan dilaksanakan secara ketat. Penguatan di setiap lini proses, mulai dari pendaftaran sampai dengan pemberangkatan.

Peran pemerintah daerah (pemda) baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota harus terus ditingkatkan. Begitu juga pengawasan yang dilakukan TNI/Polri terutama di daerah-daerah perbatasan yang rawan menjadi jalur keluar bagi PMI-PMI ilegal.

Fasilitasi Kartu Prakerja dan Kredit Usaha Rakyat juga akan diberikan kepada calon PMI, serta balai-balai pelatihan kerja di dekat kantong-kantong pengiriman PMI akan mengatur sebagai tempat pembekalan bagi mereka, kata Muhadjir.

Baca Juga: SBMI Sesalkan Penanganan TPPO Tidak Prioritaskan Korban

Di samping itu, perlu meningkatkan kerja sama dengan negara lain. Setiap kerja sama terkait PMI juga menyukai dengan TPPO, perlu dilakukan pemutakhiran kerja sama mengenai pekerja migran yang sudah ada dengan memasukkan isu TPPO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arahan Presiden, yaitu meliputi penghentian perdagangan orang, perlindungan menyeluruh mulai dari pra-keberangkatan, masa bekerja dan kembali ke Tanah Air, mengoptimalisasi peran TNI dan Polri, penerapan protokol kesehatan. Dan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan kejahatan yang dialami PMI.

Berdasarkan data pengaduan Crisis Center Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tahun 2022, beberapa permasalahan yang dihadapi sepanjang 2019-2021.

Antara lain, gaji tidak dibayar, PMI gagal berangkat, perdagangan orang, pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja, tindak kekerasan jiwa majikan, depresi/sakit, penipuan peluang kerja, dan sebagainya.

Baca Juga: LPSK Ungkap Urgensi Pemberian Restitusi Bagi Korban TPPO

Guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah terus melakukan penguatan dari segala aspek dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU