Pemerintah Akan Berlakukan PPKM Level 3, Saat Libur Nataru

author angga kurnia putra

- Pewarta

Kamis, 18 Nov 2021 21:18 WIB

Pemerintah Akan Berlakukan PPKM Level 3, Saat Libur Nataru

i

Pemerintah Akan Berlakukan PPKM Level 3, Saat Libur Nataru

Optika.id-Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 selepas masa liburan akhir tahun Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah berencana menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Muhadjir Effendy Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengatakan, kebijakan itu akan diterapkan serentak di wilayah Indonesia. Keserentakan status PPKM Level 3 akan dimulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Baca Juga: Jelang Nataru, BPOM Temukan Banyak Produk Pangan Ilegal, Kedaluwarsa dan Rusak

Rencana penerapan kebijakan itu merupakan keputusan hasil rapat koordinasi tingkat menteri untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 pada waktu libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Selama libur Natal dan tahun baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3. Seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3. Sehingga, ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan, ujarnya di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Menurutnya, strategi tersebut disiapkan untuk membatasi mobilitas masyarakat yang selalu meningkat jumlahnya menjelang liburan Nataru. Muhadjir mengatakan, nantinya seluruh wilayah Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 2 dan Level 1 juga akan menerapkan aturan yang berlaku di daerah berstatus PPKM Level 3.

Lebih lanjut, Muhadjir menegaskan pemerintah melarang adanya perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang atau kegiatan menyebabkan terjadinya kerumunan besar masyarakat  pada waktu libur Natal dan tahun baru.

Sementara, kegiatan Ibadah Natal, kunjungan wisata, dan operasional pusat perbelanjaan/mal atau aktivitas ekonomi lainya akan menyesuaikan aturan PPKM Level 3.

Baca Juga: Epidemiologi Imbau Peningkatan Covid-19 Jelang Libur Nataru

Sebagai dasar hukum pemberlakuan PPKM Level 3 secara nasional, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menko PMK meminta meminta Kementerian, Lembaga, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur akhir tahun.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Jelang Nataru, Kemenkes: Masih Terkendali

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU