Pemerintah Akan Ajukan 5 RUU Perubahan Prolegnas 2021

author Seno

- Pewarta

Rabu, 25 Agu 2021 08:48 WIB

Pemerintah Akan Ajukan 5 RUU Perubahan Prolegnas 2021

i

Anggota-Komisi-I-DPR-RI-Willy-Aditya-750x500

Optika.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melakukan pembicaraan informal yang menyebutkan pemerintah akan mengajukan lima rancangan undang-undang (RUU). Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, kelima RUU tersebut akan diajukan dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 tengah tahun yang segera dilaksanakan Baleg DPR. Lima RUU baru yang akan diajukan pemerintah, tapi itu pembicaraan informal antara Baleg dan pemerintah, ujar Willy di Gedung DPR, Selasa (24/8/2021) seperti dilansir jawapos.com.

Anggota Komisi XI DPR ini menjelaskan kelima RUU tersebut adalah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), RUU Perampasan Aset, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Willy mengatakan Baleg akan menggelar rapat kerja (raker) terkait pembahasan evaluasi Prolegnas Prioritas 2021. Sehingga pembicaraan informal belumlah diputuskan.

Pembicaraan informal itu belum diputuskan karena harus diambil keputusan dalam raker. Namun kami masih mencari waktu yang tepat untuk pelaksanaan raker tersebut, katanya. Ketua DPP Partai Nasdem ini mengungkapkan kelima RUU tersebut sifatnya penambahan. Sehingga nantinya daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 akan bertambah.

Sebelumnya, pimpinan Baleg DPR RI menyampaikan sebanyak 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 pada Maret 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU