Pembukaan KBS dan Surabaya North Quay Akan Diuji Coba

author optikaid

- Pewarta

Jumat, 01 Okt 2021 20:52 WIB

Pembukaan KBS dan Surabaya North Quay Akan Diuji Coba

i

Pembukaan Kebun Binatang Surabaya (KBS)

Optika, Surabaya - Pembukaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Surabaya North Quay (SNQ) akan segera diuji coba. Pemerintah Kota Surabaya bergerak cepat menggelar koordinasi untuk mempersiapkan uji coba pembukaan itu.

Kita masih melakukan koordinasi, karena baru kemarin kita menerima kabar kalau beberapa taman rekreasi sudah boleh dibuka, kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada Optika, Jumat, (1/10/2021).

Eri Cahyadi mengatakan, pembukaan uji coba itu akan dilakukan secepatnya. Namun, Pemkot Surabaya masih mempelajari terlebih dahulu SE tersebut bersama dengan pelaku usaha taman rekreasi yang dipilih. Sehingga, saat uji coba nantinya dapat berjalan sesuai dengan prokes yang berlaku.

Masih kita rapatkan. Tapi, yang penting saat buka nanti tetap aman. Semoga minggu depan sudah bisa buka kembali, sebutnya.

Eri menjelaskan, pada masa uji coba itu, pelaku usaha pariwisata taman rekreasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut penting, untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).  

Prokesnya nanti tentu yang, tidak ada bentuk pembayaran secara tunai, semuanya harus non-tunai," ujarnya 

Jumlah pengunjung, lanjutnya, dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Nantinya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Insya Allah nanti kita akan kontrol itu semua, kita akan rapatkan. Kalau sudah buka pertama akan saya kabari, jelasnya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Prokes pada Uji Coba Pembukaan Usaha Pariwisata Taman Rekreasi di Daerah dengan PPKM Level 3 di Jawa-Bali. 

Surat Edaran bernomor SE/19/IL.04.00/DII/2021 itu memuat daftar Taman Rekreasi yang dilakukan uji coba penerapan prokes tahap I dan II di wilayah Jawa Timur.

Berdasarkan SE tersebut, pelaku usaha pariwisata taman rekreasi wajib untuk mendaftarkan QR Code aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Taman Rekreasi, dan disampaikan kepada Kemenparekraf untuk selanjutnya diproses ke Kemenkes.

Pada SE itu juga disebutkan, anak berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki taman rekreasi yang dilakukan uji coba.

Kemudian, pengunjung yang memasuki taman rekreasi harus sudah divaksin Covid-19 (minimal vaksin dosis pertama). Lalu, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi dan dalam kondisi sehat (suhu badan normal), serta mematuhi prokes. (Ramadhani/zal)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU