Pelantikan Megawati Sebagai Ketua BRIN Dinilai Tidak Tepat !

author Seno

- Pewarta

Rabu, 13 Okt 2021 19:14 WIB

Pelantikan Megawati Sebagai Ketua BRIN Dinilai Tidak Tepat !

i

4223546870

Optika, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi melantik Megawati Soekarnoputri sebagai Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pelantikan Ketua Umum PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) ini sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN dinilai tidak tepat.

Kritikan keras ini disampaikan oleh Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Prof Dr Azyumardi Azra, melalui akun Twitternya. Dia menegaskan, seharusnya posisi Dewan Pengarah dipegang oleh peneliti berkaliber internasional.

"Seharusnya Ketua dan anggota Dewan Pengarah BRIN adalah ilmuwan atau peneliti terkemuka berkaliber internasional jika serius BRIN mau melakukan riset atau inovasi unggul," tegas Prof Azyumardi Azra, Rabu (13/10/2021).

"Tidak pada tempatnya Ketua Dewan Pengarah BRIN ketum parpol yang tidak punya kepakaran soal riset dan inovasi, boleh jadi BRIN menjadi alat politik," imbuh pria yang mendapat gelar 'Sir' dari Kerajaan Inggris ini.

Prof Azyumardi mengatakan, BRIN bisa bernasib seperti BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). BPIP, laanjutnya, menjadi partisan dan membuat kepercayaan publik hilang.

"Harusnya Presiden Jokowi belajar dari kasus BPIP yang ketua dewan pengarahnya juga ketum parpol. Akibatnya BPIP menjadi partisan dan kehilangan trust publik. BRIN juga bakal bernasib sama seperti BPIP," tukasnya.

Selain itu, Prof Azyumardi menganggap BRIN akan sulit bersaing. Presiden disebut tidak mempunyai cukup waktu untuk mengkonsolidasikan BRIN.

"Saya kira sulit bersaing. Sementara LPNK (LIPI, BPPT, Lapan, Batan) sudah dilebur menjadi OR (organisasi riset) yang semua dipimpin PLT. Tidak cukup waktu sekitar 2 tahunan bagi Presiden Jokowi mengkonsolidasi BRIN menjadi legacy nya yang baik, tidak berantakan seperti sekarang," tandas pria berusia 66 tahun ini.

Menurutnya, kekacauan yang diakibatkan BRIN bisa menjadi malapetaka bagi dunia riset Indonesia selama bertahun-tahun.

"Kekacauan yang diakibatkan BRIN merupakan malapetaka riset dan inovasi Indonesia bertahun-tahun sekarang dan ke depan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko memberi penjelasan mengapa ketua dewan pengarah tak berasal dari periset atau akademisi.

"Terkait riset yang penting itu terkait dengan pelaksanaan riset itu yang penting itu manajemennya, eksekutifnya. Nah eksekutifnya kan saya kan periset tulen ya," kata Handoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Handoko mengatakan, BRIN juga memerlukan dukungan teknokratis dan politis. Karena itu, dewan pengarah tak harus berasal dari periset. Lagi pula, lanjutnya, dewan pengarah juga tak memiliki tugas melakukan riset.

"Yang kita perlukan setelah itu adalah dukungan teknokratis dan politis, itulah sebabnya ada dewan pengarah. Kalau di undang-undang itu kan secara jelas dinyatakan seperti itu. Jadi, karena dewan pengarah kan tidak melakukan riset, tidak masuk ranah eksekusi," ungkapnya.

"Risetnya itu sendiri itu menjadi tanggung jawab saya untuk melakukan itu semua. Tapi saya perlu dukungan dari sisi teknokratis dan politis," lanjut Handoko.

Sebelumnya, pelantikan Megawati dkk digelar di Istana Negara, Rabu (13/10/2021). Pelantikan ini didasarkan pada Keppres No 45 2021 tentang Pengangkatan Dewan Pengarah BRIN.

Selain Megawati, Presiden melantik Dewan Pengarah lainnya. Berikut ini daftarnya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua

2. Menteri Keuangan sebagai wakil ketua

3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas sebagai wakil ketua

4. Sudhamek Agung Waspodo Sunyoto sebagai sekretaris

5. Profesor Emil Salim sebagai anggota

6. Profesor I Gede Wenten sebagai anggota

7. Bambang Kesowo sebagai anggota

8. Profesor Adi Utarini sebagai anggota

9. Profesor Marsudi Wahyu Kisworo sebagai anggota

10. Tri Mumpuni sebagai anggota

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD Negara RI Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada nusa dan bangsa. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Jokowi memandu sumpah.

Penjelasan soal BRIN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. Di Perpres ini tertuang soal pengertian, teknis pejabat Dewan Pengarah hingga anggotanya, dan unsur pelaksananya.

BRIN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

BRIN bertugas membantu presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi BRIN terkait pelaksanaan tugas termaktub dalam pasal 4. (Zal)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU