Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sidoarjo Telah Ditangkap

author angga kurnia putra

- Pewarta

Selasa, 29 Nov 2022 13:55 WIB

Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sidoarjo Telah Ditangkap

i

Screenshot_20221128-220009_UC Browser

Optika.id-Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo Jawa Timur menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan cara modifikasi kendaraan pengangkutan.

 Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro Senin mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di salah satu SPBU di wilayah Waru, Sidoarjo.

Baca Juga: Hebohkan Pengguna Jalan, Mayat Pria Berlumuran Darah Ditemukan di Tol Sumo

 "Petugas berhasil menyita satu unit truk tahun 1984 warna kuning, tiga tandon warna kuning dengan satu tandon berisi solar sekitar 788 liter dan dua tandon dalam keadaan kosong serta uang tunai Rp4.640.000," ujarnya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, Senin (28/11/2022).

 Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari laporan masyarakat yang melaporkan sebuah truk dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi.

 "Dan didapati sebuah truk dimodifikasi diberi tandon untuk menampung BBM bersubsidi bio solar di SPBU Waru," ujarnya.

 Ia mengatakan, petugas menangkap satu orang tersangka berinisial A asal Krajan, Kabupaten Pasuruan.

 Ia mengatakan, pelaku adalah sopir truk yang menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali dengan cara dipindahkan muatannya ke truk yang dibawa Y.

Baca Juga: Nahdliyin GP Ansor Lari Marathon 100 Km dari Lamongan Menuju Sidoarjo

 "Dari hasil pemeriksaan A mendapatkan upah dari Y yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO) sebesar Rp300 ribu setiap kali bongkar muat dilakukan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 Atas kasus ini, Lanjut dia, pelaku diancam dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 "Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000," ujarnya.

Baca Juga: Peringatan 1 Abad NU, Warga Nahdliyin Pasuruan Jalan Kaki Bareng ke GOR Delta Sidoarjo

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU