Pegawai Pemkot Surabaya juga Dilarang Berlibur ke Luar Kota

author optikaid

- Pewarta

Selasa, 19 Okt 2021 13:39 WIB

Pegawai Pemkot Surabaya juga Dilarang Berlibur ke Luar Kota

i

Dok: Humas Pemerintah Kota Surabaya

Optika,Surabaya - Setelan pegawai di Lingkungan Pemprov Jawa Timur,  kini Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya juga dilarang bepergian ke luar daerah pada saat hari libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 20 Oktober 2021. 

Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan, mengatakan larangan berpergian itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya dengan Nomor: 800/12140/436.8.3/2021.

Baca Juga: Instruksi Walikota Surabaya Jelang Lebaran 2024, Apa Saja itu?

"SE itu memerintahkan kepada seluruh pegawai (PNS dan Non-PNS) untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Robiulawal 1443 Hijriah,"  katanya, Selasa (19/10/2021).

Menurut ia, surat edaran tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, SE Wali Kota Surabaya itu memerintahkan kepada seluruh pegawai Pemkot Surabaya tidak mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Larangan cuti tersebut dikecualikan untuk pegawai Pemkot Surabaya yang cuti karena melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting.

Baca Juga: Malam Nuzulul Qur'an, Eri Ingatkan Warga Surabaya Berzakat di Kampung Sendiri

"Setiap pegawai (PNS dan non-PNS) wajib melaksanakan protokol kesehatan, katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kata dia, apabila terdapat pegawai yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi  disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi di pusat dan daerah.

Hal ini,  sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPK. 

Baca Juga: Dishub Surabaya Berikan Pengawasan Parkir Atasi Jukir Ngawur!

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU