Pedagang Korban Premanisme Ditetapkan Tersangka, Penyidik Diaudit

author optikaid

- Pewarta

Sabtu, 30 Okt 2021 10:59 WIB

Pedagang Korban Premanisme Ditetapkan Tersangka, Penyidik Diaudit

i

Pedagang Korban Premanisme Ditetapkan Tersangka, Penyidik Diaudit

Optika-Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengaku akan tak pandang bulu dalam menindak tegas jika terbukti ada penyidik yang tak profesional dalam penetapan tersangka pedagang yang ditikam preman. 

Sebelumnya, seorang pedagang di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, BA, ditikam setelah terlibat perkelahian dengan preman berinisial BS. Belakangan, BA dan BS saling lapor. Namun, BS terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan oleh Polsek Medan Baru.

"Khusus di Medan Baru, saya dengar kemarin, dan saya sudah turunkan tim untuk melakukan audit kembali terhadap proses seperti itu," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (29/10/2021).

Menurut Panca, yang paling utama adalah melihat sejauh mana mekanisme penanganan perkaranya benar atau tidak. Karena setiap pihak diperbolehkan untuk melapor.

"Kalau soal laporannya enggak boleh dilarang, tapi bagaimana proses penanganannya yang nanti akan membuktikan unsur pidana yang dipersyaratkan. Percaya saja, tim akan melakukan penelitian, dan saya sudah dapat laporan awal makanya saya minta untuk ditarik ke Polres dan itu sudah ditangani," paparnya.

"Nanti akan membuktikan sampai dimana laporan itu kebenarannya. Mekanisme penanganan saling melapor, dari Mabes Polri sudah ada," ungkapnya.

Jika nantinya ditemukan ketidakprofesionalan penyidik, maka Panca mengaku akan memberikan tindakan tegas.

"Tapi kalau nanti saya lihat temuannya ada dugaan ketidak profesionalan penyidik, tanpa pandang bulu saya harus tegas, karena saya sudah ingatkan. Hak masyarakat untuk melapor, tapi kewajiban polisi untuk mendalami laporan itu," urainya.

Selain itu, tambah Panca, polisi akan mengedepankan penanganan perkara lewat keadilan restoratif atau restorative justice. Sehingga tak semua perkara harus berakhir di persidangan.

"Saling lapor, Kita mengedepankan restorative justice, apalagi kasus kecil. Karena makin banyak orang kira proses di pengadilan sampai penjara tidak bagus juga," tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, kasus ini bermula pada 9 Agustus 2021 sekira pukul 06.00 WIB di Pasar Pringgan. Menurut BA, saat dia sedang menurunkan dagangan dari mobil, dua orang preman yang mengaku dari organisasi kepemudaan mendatangi dan meminta uang kepadanya.

Permintaan mereka tak ia kabulkan. Para preman itu kemudian memukul mobil BA, hingga berujung baku hantam dua pihak. BS lantas menikam dada kanan BA. Korban kemudian membela diri dengan memukulkan besi kunci roda kepada BS.

Keduanya kemudian saling lapor ke Polsek Medan Baru. Nyatanya, pedagang BA lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Usai kasus ini mencuat, Polrestabes Medan mengambil alih kasus.

"Kita masih mendalami apakah penetapan BA sebagai tersangka sudah tepat. Apabila kita tidak menemukan mens rea atau niat jahat daripada saudara terlapor atau saudara BA maka kasus tersebut akan kita hentikan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU