Optika, Jakarta – PDIP keberatan dengan usulan pemerintah terkait pemungutan suara Pemilu 2024 digelar 15 Mei. PDIP meminta pemerintah mengkaji ulang jadwal tahapan Pemilu 2024.
“Kami minta kepada pemerintah, bahkan stakeholder lainnya, termasuk penyelenggara, untuk mengkaji secara seksama, mendalami lagi menyangkut apa yang disebut dengan membangun sistem kepemiluan,” kata anggota Komisi II DPR Arif Wibowo kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
“Oleh karena itu, sistemnya harus terintegrasi dan harmonis yang diatur dalam 2 UU, yaitu UU 7 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada. Sebagaimana kedua UU itu, membangun sistem pemilihan kita yang ajeg, harmonis, terintegrasi, di masa akan datang,” lanjutnya.
Arif memprediksi Ramadhan dan Lebaran pada 2024 jatuh di Mei. Arief menilai tidak etis jika ada kegiatan politik saat Ramadhan.
“Ada satu soal, di mana kalau dilakukan pada 15 Mei kita melewati bulan Ramadhan dan lebaran, terutama bulan Ramadhan itu bulan yang kita hormati. Sedianya tidak ada kegiatan politik apa pun dalam bulan Ramadhan, karena kalau hitungannya 15 Mei masih masuk-masuk kampanye,” ujarnya.