PDIP Keberatan Pemilu Digelar 15 Mei 2024

author Seno

- Pewarta

Selasa, 28 Sep 2021 18:22 WIB

PDIP Keberatan Pemilu Digelar 15 Mei 2024

i

images (44)

Optika, Jakarta - PDIP keberatan dengan usulan pemerintah terkait pemungutan suara Pemilu 2024 digelar 15 Mei. PDIP meminta pemerintah mengkaji ulang jadwal tahapan Pemilu 2024.

"Kami minta kepada pemerintah, bahkan stakeholder lainnya, termasuk penyelenggara, untuk mengkaji secara seksama, mendalami lagi menyangkut apa yang disebut dengan membangun sistem kepemiluan," kata anggota Komisi II DPR Arif Wibowo kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

"Oleh karena itu, sistemnya harus terintegrasi dan harmonis yang diatur dalam 2 UU, yaitu UU 7 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada. Sebagaimana kedua UU itu, membangun sistem pemilihan kita yang ajeg, harmonis, terintegrasi, di masa akan datang," lanjutnya.

Arif memprediksi Ramadhan dan Lebaran pada 2024 jatuh di Mei. Arief menilai tidak etis jika ada kegiatan politik saat Ramadhan.

"Ada satu soal, di mana kalau dilakukan pada 15 Mei kita melewati bulan Ramadhan dan lebaran, terutama bulan Ramadhan itu bulan yang kita hormati. Sedianya tidak ada kegiatan politik apa pun dalam bulan Ramadhan, karena kalau hitungannya 15 Mei masih masuk-masuk kampanye," ujarnya.

"Dan saya kira sangat tidak elok dan tidak etis, dan bisa menimbulkan masalah. Tidak perlu terkait kebangsaan kita, apabila Ramadhan sebagai bulan yang kita hormati menjadi bagian dari proses politik menuju pencoblosan," lanjut Arif.

Lebih lanjut, Arif meminta pemerintah untuk bijak mempertimbangkan dengan matang keputusan pemilu. Dia berharap pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu bisa memutuskan hari yang baik dan pas sesuai kesepakatan.

"Oleh sebab itu, sekali lagi kita minta pemerintah secara bersama-sama meneliti, mengkaji yang tepat sehingga saatnya nanti saat kami rapat antara DPR, pemerintah dan penyelenggara bisa menentukan tanggal, hari, dan tepat yang tepat untuk pemungutan suara. Jadi apakah PDIP keberatan pemungutan suara pada 15 Mei karena meminta menimbang ulang? Tentu keberatan," tuturnya.

Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan pemerintah telah melakukan rapat internal membahas simulasi tanggal pelaksanaan Pemilu 2024. Hasilnya, 15 Mei dipilih menjadi hari pencoblosan Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei (hari pemungutan suara)," kata Mahfud melalui rekaman video yang diterima, Senin (27/9/2021).

Mahfud mengatakan, dalam simulasi, ada empat tanggal yang diajukan. Dari keempat tanggal tersebut, dipilih tanggal 15 Mei dengan pertimbangan efisiensi waktu dan juga biaya.

"Bahwa kita bersimulasi tentang empat tanggal pengumuman suara Pemilu Presiden dan legislatif 2024 yang urutannya tanggal 24 April, 15 Mei atau 8 Mei atau 6 Mei. Sesudah disimulasikan dengan berbagai hal terkait, supaya bisa memperpendek kegiatan Pemilu agar efisien waktu maupun uangnya, masa kampanye diperpendek, jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama," ujarnya.

Selain memperhitungkan waktu dan biaya, Mahfud mengatakan alasan lain dipilihnya tanggal 15 Mei sebagai hari Pemilu 2024 karena memperhitungkan hari besar keagamaan dan hari besar nasional. Nantinya pemerintah akan menyampaikan usulan tanggal tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum tanggal 7 Oktober 2021.

"Pokoknya kalau terpilih (Presiden), lalu diantisipasi mungkin ada peradilan di MK sengketa, atau mungkin ada putaran kedua dihitung semuanya kemudian memperhitungkan hari besar keagamaan dan hari besar nasional. Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan ke pada KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober, tidak bisa mundur ke berikutnya lagi karena tahapannya harus ditentukan tanggalnya," ucapnya. (Zal)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU