Pasca Pengesahan UU TPKS, Laporan Kekerasan Seksual Semakin Banyak

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 29 Jul 2022 16:20 WIB

Pasca Pengesahan UU TPKS, Laporan Kekerasan Seksual Semakin Banyak

i

kekerasan seksual

Optika.id - Tingkat kesadaran dan empati masyarakat untuk melapor tindak kekerasan seksual sudah mulai meningkat. Hal ini dijabarkan oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. Menurutnya, hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya payung hukum yang sudah menjamin perlindungan hingga pemulihan korban. Pasalnya, semenjak Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan oleh DPR, laporan tentang kasus kekerasan seksual semakin meningkat.

"Menurut saya ini adalah suatu kehebatan UU TPKS. Diundangkannya UU TPS menuntun masyarakat berani speak up karena merasa ada payung hukum yang melindungi. Dulu mereka tidak berani berbicara karena merasa percuma menyampaikan ke negara karena tidak ada perlindungan atau pemberian hukuman kepada predator seksual," kata Selly kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Mengapa Kekerasan Rentan Menimpa Perempuan?

Tingginya kesadaran masyarakat mengenai kekerasan seksual, menurut Selly juga harus diikuti dengan peningkatan anggaran guna memasifkan pemahaman masyarakat menganai pencegahan kekerasan seksual.

Hal tersebut dianggap perlu sebab menurut Politikus PDIP itu ada keterbatasan anggaran bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) tentang perlindungan anak dan perempuan. Berdasarkan data, diketahui pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran dan fasilitas. Dari 514 kabupaten/kota, hanya 246 daerah yang mempunyai fasilitas penunjang untuk perlindungan anak dan perempuan.

"Belum lagi, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) yang memang memiliki anggaran yang kecil, namun memang fungsinya adalah untuk koordinasi dengan kementerian/lembaga lain. Kami minta hal ini juga dioptimalkan," katanya.

Selly menilai, anak-anak harus mendapatkan perlindungan kesejahteraan, kesehatan dan mendapatkan berbagai hak dalam bentuk informasi serta kehidupan yang layak. Ini juga untuk mewujudkan visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan Indonesia melahirkan generasi-generasi unggul pewaris bangsa.

Baca Juga: Femisida Masih Dimaklumi Masyarakat Karena Stigma dan Status Korban

"Kalau kita berbicara generasi unggul atau revolusi mental sesuai yang diharapkan Presiden Jokowi, maka penting bagi mereka (anak-anak) mendapatkan perlindungan, serta pemenuhan hak-hak dalam bentuk informasi, kehidupan yang layak, kesehatan hingga kesejahteraan," ujar dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Selly juga mendorong agar pers turut mensosialisasikan Undang-Undang TPKS. Selly menilai, peran instansi pers dalam mensosialisasikan Undang-Undang TPKS akan mempercepat munculnya kesadaran sosial tentang upaya perlindungan bagi masyarakat dari kekerasan seksual.

"Kami bersyukur teman-teman media menjadi mitra yang kami butuhkan. Bagaimana media mensosialisasikan tentang pentingnya anak-anak menjaga organ penting mereka," ucapnya.

Baca Juga: Tak Hanya Perempuan, Kaum Laki-Laki juga Wajib Belajar Literasi TPKS

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU