Operasi Identifikasi Korban Erupsi Gunung Semeru Tim DVI Diperpanjang

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Jumat, 24 Des 2021 20:27 WIB

Operasi Identifikasi Korban Erupsi Gunung Semeru Tim DVI Diperpanjang

i

Ilustrasi/Dok: Humas Polri

Optika.id - Proses operasi identifikasi korban awan panas dan guguran Gunung Semeru oleh Tim Disaster Victim Indentification (DVI) Polri resmi diperpanjang hingga 3 Januari 2022.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/549/427/12/2021.Masa tanggap darurat bencana awan panas dan guguran Gunung Semeru sampai 24 Desember 2021. Namun, identifikasi terhadap korban masih tetap dilakukan.

Baca Juga: Etika Mengirim Undangan Online agar Rapi & Sopan

"Perlu diketahui bahwa Operasi DVI ini belum ditutup, artinya terus dibuka selama masih ada jenazah yang belum teridentifikasi," katanya, Jumat (24/12/2021).

Tim DVI Polri melakukan operasi kemanusiaan mengidentifikasi korban bencana awan panas dan guguran Gunung Semeru  sejak tanggal 6 Desember 2021,  yang dikirim ke RSUD Haryoto Lumajang, Jawa Timur.

Ramadhan menambahkan, dalam rangka memaksimalkan layanan identifikasi korban bencana letusan Gunung Semeru, Polda Jawa Timur memindahkan Pos DVI Postmortem dan Antemortem ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang.

Hingga kini, total ada 46 kantong jenazah yang terdiri atas 37 jenazah dan enam potongan tubuh (body part) yang diterima oleh RSUD Haryoto Lumajang. sebanyak 45 kantong telah dilakukan pemeriksaan, 29 telah berhasil teridentifikasi dan 16 kantong belum terindentifikasi. Sedangkan satu kantong lagi masih menunggu proses pemeriksaan.

"Untuk data antemortem yang diterima ada 76 data. Kemudian ada sampel DNA baru keluarga dari total 32 sampel DNA yang diterima, serta 19 sampel DNA "postmortem"," kata Ramadhan.

Baca Juga: Pagi Ini, Gunung Semeru Erupsi dan Awan Panas Setinggi 1 Kilometer

Sementara itu, untuk jenazah dan barang bukti yang belum teridentifikasi akan dikuburkan dengan peti khusus atau aluminium dengan tanda khusus sehingga, jika suatu saat ada cukup data baru akan dilakukan rekonstruksi data post mortem dan "antemortem".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Jika bisa teridentifikasi, jenazah yang sudah dikubur bisa digali dan dipindahkan di tempat yang dinginkan oleh pihak keluarga," ujar Ramadhan. 

Baca Juga: Menggali Isu Lokal yang Terpendam Kampanye Caleg

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU