Oknum Perwira Polda Sulsel Tersangka Kasus Pemerkosa Siswi SMP Ditahan

author Denny Setiawan

- Pewarta

Sabtu, 05 Mar 2022 19:20 WIB

Oknum Perwira Polda Sulsel Tersangka Kasus Pemerkosa Siswi SMP Ditahan

i

Oknum Perwira Polda Sulsel Tersangka Kasus Pemerkosa Siswi SMP Ditahan

Optika.id, Makassar - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan akan segera melakukan penahanan terhadap AKBP M, perwira polisi Polda Sulsel yang jadi tersangka kasus pemerkosaan siswi SMP berusia 13 tahun. Penahanan itu menunggu proses kode etik AKBP M di Propam Polda Sulsel tuntas.

"Sekarang kan masih diamankan di Propam, Habis ditetapkan tersangka ya kita tahan di sini," ujar Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho, Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga: Femisida Masih Dimaklumi Masyarakat Karena Stigma dan Status Korban

Sebelumnya, AKBP M telah lebih dulu diamankan dan diproses Propam Polda Sulsel atas tuduhan kasus pemerkosaan. AKBP M diringkus Propam sejak Senin (28/2/2022).

"Jadi sementara tetap di Propam, selesai penahanan di Propam kita tahan di sini," sambungnya.

Penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022). Setelah melakukan gelar perkara, penyidik sepakat AKBP M cukup bukti melakukan pemerkosaan.

"Dalam gelar perkara kan kita ajukan alat bukti.Alat bukti yang ada dalam perbuatan tersangka sudah terpenuhi dan dinilai oleh penyidik sudah memenuhi dan mereka sepakat menaikkan tersangka," bebernya.

Dalam gelar perkara, penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang membuat AKBP M layak jadi tersangka.

Baca Juga: Tak Hanya Perempuan, Kaum Laki-Laki juga Wajib Belajar Literasi TPKS

"Alat bukti itu sesuai Pasal 183 (KUHAP), 183 itu kan ada keterangan saksi, ada surat, ada petunjuk dan ada keterangan terlapor," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pandangan penyidik menemukan, alat bukti yang dikumpulkan selama ini sudah sesuai keterangan saksi maupun bukti-bukti lain. Seluruh alat bukti yang ada mengarah kepada AKBP M sebagai terlapor.

"Makanya mereka (penyidik) sepakat berdasarkan bukti-bukti untuk menaikkan (status AKBP M) tersangka," tandasnya.

Baca Juga: Lawan Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan Indonesia

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU