Novel Baswedan Cs Antar Petisi ke Kemensetneg

author Seno

- Pewarta

Kamis, 30 Sep 2021 20:50 WIB

Novel Baswedan Cs Antar Petisi ke Kemensetneg

i

images (51)

Optika, Jakarta - Novel Baswedan dan sejumlah pegawai KPK yang resmi dipecat hari ini menyambangi Taman Pandang Istana, Jakarta Pusat, untuk ikut mengantar surat berupa petisi terkait KPK ke Kemensetneg, Kamis petang (30/9/2021).

Ahmad Sajali, salah satu anggota KontraS yang ikut mengantar surat, menegaskan aksi tersebut bukan Kamisan. Sajali mengatakan hari ini merupakan hari genting dalam agenda pemberantasan korupsi, di mana sejumlah lembaga masyarakat bergabung untuk bersolidaritas pada 57 pegawai KPK yang dipecat.

"Hari ini karena kondisinya genting dalam agenda pemberantasan korupsi, hari ini karena tepat juga dengan hari terakhir setidaknya 57 pegawai KPK yang kena TWK, akhirnya kami menyampaikan solidaritas," ujar Sajali kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

"Dan tadi ada sebagian pegawai KPK yang kena TWK datang ke sini. Tadi ibaratnya kita bikin satu solidaritas lah buat teman-teman dan berfoto di depan Istana. Karena kayaknya rasanya sulit buat diterima di Istana lagi karena kan isu soal profesional atau isu soal tata kerja aja Pak Jokowi juga angkat tangan atau cuek," sambungnya.

Sajali menjelaskan surat yang dikirim ke Kemensetneg itu berisi petisi yang ditandatangani 70 ribu orang di Change.org. Petisi itu dikirim dengan harapan hasil TWK bisa dianulir.

Sajali membenarkan Novel Baswedan hadir dalam acara pengiriman surat tersebut dan berfoto bersama dengan latar belakang Istana. Namun, kegiatan itu dibubarkan polisi karena berkerumun.

"Hadir Bang Novel Baswedan. Tentunya penyidik KPK yang tentu kita sudah tahu sepak terjangnya selama ini. Niatnya cuma mau foto, nyampein petisi, udah pulang. Tapi dihambat oleh polisi, alasannya kerumunan. Bahkan foto-foto pun kita nggak boleh. Foto membelakangin Istana. Tapi tadi dihalang-halangin dengan alasan kerumunan," papar Sajali.

Acara ini dihadiri oleh LBH Jakarta, KontraS, ICW, pegawai KPK yang tidak lolos TWK, hingga mahasiswa. Jumlah peserta yang hadir diperkirakan mencapai 80 sampai 100 orang.

Kapolsek Gambir AKBP Kade Budiyarta yang turut hadir di lokasi mengungkapkan alasan pembubaran kegiatan itu. Menurut Budi, saat ini di Jakarta masih PPKM Level 3 sehingga tidak boleh ada kerumunan.

"(Surat) masih berkaitan dengan KPK. Tapi mereka cuma mengantarkan, sekarang bubar. Karena memang masih PPKM, mereka sadar bahwa ini PPKM. Mereka tidak melaksanakan aksi, tapi mereka cuma mengantar surat," kata Budi.

Jokowi Diminta Dengarkan Suara Publik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Public Virtue Research Institute (PVRI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendengarkan suara publik yang meminta agar pemecatan 57 pegawai dibatalkan dan memberhentikan Firli Bahuri sebagai ketua KPK.

"Kita menyaksikan bagaimana publik bersolidaritas terhadap 57 pegawai KPK melalui surat untuk presiden yang diserahkan siang ini. Lalu, kemarin ada gelombang demonstrasi oleh mahasiswa dan setiap hari ramai-ramai publik mengunjungi posko darurat KPK. Selain mematuhi temuan Komnas HAM dan Ombudsman atas hasil TWK, kuatnya dukungan publik tersebut seharusnya dapat membuat Presiden Jokowi lebih percaya diri dalam mengambil keputusan untuk membatalkan hasil TWK," terang Yansen Dinata yang juga merupakan inisiator petisi #PecatFirli, melalui keterangan tertulis.

Siapkan Gugatan ke PTUN

Sementara itu, Hotman Tambunan mantan pegawai KPK yang dipecat, menyiapkan langkah hukum gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ombudsman itu kan memberi waktu 60 hari untuk melakukan rekomendasinya. Kita menunggu itu sambil mempersiapkan administrasi langkah langkah hukum perbuatan melawan hukum di TUN," imbuhnya.

Dalam polemik TWK diketahui ada temuan Ombudsman yang menyatakan proses TWK maladministrasi. Selain itu, ada temuan Komnas HAM mengenai 11 pelanggaran hak asasi.

Namun kesemuanya dikesampingkan KPK dengan dalih putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan TWK konstitusional. Selain itu, KPK berpijak pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi atau judicial review yang diajukan pegawai KPK terkait Perkom (Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Alih Status Pegawai KPK.

Diketahui bila awalnya KPK mengumumkan pemberhentian dengan hormat bagi 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk beralih status sebagai ASN. Namun belakangan bertambah seorang lagi pegawai yang diberhentikan dengan hormat sehingga totalnya menjadi 57 orang. (Zal)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU