Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Menko Polhukam Apresiasi Kapolri

author Seno

- Pewarta

Selasa, 19 Jul 2022 16:21 WIB

Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Menko Polhukam Apresiasi Kapolri

i

images - 2022-07-19T091858.086

Optika.id - Menko Polhukam Mahfud Md mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam. Mahfud menyebut langkah itu menunjukkan Presisi di tubuh Polri berjalan.

"Bagus. Presisi Polri berjalan, masyarakat optimis," kata Mahfud Md seperti dikutip Optika.id dari akun Twitter-nya, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Mengapa Bharada E Tidak Jadi Ditahan di Lapas Salemba?

Jenderal Sigit menyampaikan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo buntut baku tembak antara Bharada E dan Brigpol J atau Brigadir Yoshua. Dalam insiden itu Brigadir J tewas.

Mahfud kemudian berbicara soal makna Presisi.

"Makna Presisi: Prediktif, bisa memprediksi apa yg akan terjadi dari satu situasi sehingga bisa mengambil tindakan pada waktu dan cara yang tepat. Responsibilitas, memberi respons secara cepat atas aspirasi publik. Transparansi, terbuka, fair," ucapnya.

Mahfud kemudian menanggapi cuitan Khairil Anwar Notodiputro yang menyatakan sempat berprasangka negatif atas sikap Polri. Dia sempat tak yakin Irjen Ferdy Sambo bakal dinonaktifkan.

Namun Khairil kemudian menyampaikan permohonan maaf atas prasangkanya itu. Mahfud pun membalas dengan menyatakan keyakinannya terhadap langkap Jenderal Sigit untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.

"Pak Khairil, sejak awal diyakini Kapolri akan melakukan itu. Hanya waktu dan caranya yang dimatangkan sehingga sesuai dengan tagline Presisi. Saya sudah berkomunikasi dengan lembaga terkait, seperti Komnas HAM, Kompolnas, Purnawirawan, LSM, akademisi, pers. Kesimpulannya, Kapolri pasti menerapkan Presisi," tuturnya.

Mahfud lantas membeberkan alasannya yakin terhadap langkah Jenderal Sigit. Dia menyebut Kapolri sejak awal berjanji tak akan menutup-nutupi kasus polisi tembak polisi.

"Mengapa kita yakin Kapolri akan melakukan itu? 1- Kapolri sejak awal bilang kita tak akan menutup-nutupi tapi takkan grusa grusu. 2- Kita takkan bisa menghindar dari public common sesnse. 3- Jika tidak bertindak secara Presisi publik akan membuka fakta-fakta baru yang akan memperburuk situasi," ujarnya.

Tunjuk Wakapolri Jadi Ad Interim Kadiv Propam

Diketahui, Kapolri Sigit telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.

"Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," kata Jenderal Sigit saat konferensi pers di kantornya, Senin (18/7/2022) malam.

Selanjutnya kata Sigit, jabatan Kadiv Propam akan diserahkan ke Wakapolri Komjen Gator Eddy Pramono. Sehingga Div Propam kini berjalan di bawah kendali Wakapolri.

"Tugas tanggung jawab terkait dengan Divisi Propam akan dikendalikan oleh Bapak Wakapolri," jelasnya.

Sigit menuturkan kebijakan ini ditempuh untuk komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel. Prinsip ini dijaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi.

"Tentunya semua tahapan saat ini sedang berjalan proses pemeriksaan saksi sedang berjalan, pengumpulan alat bukti juga berjalan, dan tentunya kita akan mengumpulkan selain saksi juga bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara scientific sebagaimana komitmen kami untuk memproses seluruh peristiwa yang ada ini dengan pertanggungjawaban secara scientific crime investigation," tukasnya.

Ditangani Polda Metro Jaya

Insiden baku tembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo kini ditangani Polda Metro Jaya. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sekarang Direktorat Krimum Polda Metro Jaya yang tangani," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (19/7/2022).

Dedi mengatakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) juga masih dilibatkan untuk mengusut kasus ini. Sementara, Bareskrim Polri juga turut memberikan asistensi.

"Penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi," kata Dedi.

Dedi mengatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Kasus terkait dugaan pencabulan dan ancaman pembunuhan.

"Sudah (naik ke tahap penyidikan), sesuai yang disampaikan Bapak Kapolri semalam," ujarnya.

Penjelasan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Baca Juga: Pengamat Kepolisian Sebut Keputusan Sidang Etik Bharada E Tak Bijaksana

Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebut pelaku pembunuhan Brigadir Yoshua diyakini keluarga lebih dari satu orang. Adanya sejumlah luka lain yang ditemukan di tubuh Brigadir Yoshua menjadi alasan pihak keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada luka sayatan hingga memar. Dengan temuan tersebut, pihaknya menduga ada pihak lain yang melakukan pemukulan hingga melukai korban dengan senjata tajam.

Kamaruddin menuturkan setidak-tidaknya diperkirakan ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang, bisa lebih dua atau tiga orang.

"Karena ada yang berperan mengenakan pistol, berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam, bahkan mungkin dengan sangkur, atau dengan laras panjang," sambungnya, Selasa (19/7/2022).

Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga Yoshua mendugaan yang terjadi adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu dilaporkan pihak keluarga ke Bareskrim Polri.

"Jadi dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini pembunuhan berencana," ujarnya.

Kamaruddin menambahkan laporan sudah diterima dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 18 Juli 2022. Hanya saja dugaan pencurian dan peretasan belum masuk karena mesti ada bukti foto dan ponsel yang diretas harus diserahkan.

"Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan," tukasnya.

Kasus penembakan Brigadir J juga menimbulkan tanda tanya. Salah satunya yakni keberadaan ponsel milik Brigadir Yoshua.

Sejak awal insiden penembakan tersebut, handphone milik Brigadir Yoshua memang tidak ditemukan. Hilangnya ponsel korban pun menjadi salah satu aspek kejanggalan terkait insiden yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Keberadaan HP ini juga sempat menimbulkan statemen berbeda dari pihak keluarga Brigadir Yoshua dan pihak pengacara Irjen Ferdy Sambo. Pihak pengacara Irjen Ferdy Sambo menyatakan HP Brigadir Yoshua sudah diserahkan ke Polri, sedangkan pihak pengacara keluarga Brigadir Yoshua berkata sebaliknya.

"Handphone-nya almarhum (Brigadir Yoshua) ada tiga atau empat itu sampai sekarang belum ditemukan," kata Kamarudin Simanjuntak.

Keterangan berbeda disampaikan pengacara keluarga Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pihak Irjen Sambo mengatakan HP Brigadir Yoshua telah diserahkan ke penyidik.

Baca Juga: Dijatuhi Vonis Ringan 18 Bulan Penjara, Ini yang Meringankan Richard Eliezer

"Sudah diserahkan oleh pihak penyidik semuanya, yang saya ketahui seperti itu. Jadi apakah diserahkan ke keluarganya, silakan tanya ke Mabes Polri," kata pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Arman mengatakan pihaknya tidak mengetahui kapan handphone Brigadir Yoshua diserahkan ke penyidik. Dia menyarankan untuk mengkonfirmasi hal ini ke Mabes Polri.

"Ya itu saya tidak tahu kapan penyerahannya, saya juga tidak hadir. Silakan tanya ke Mabes Polri," katanya.

Polri pun buka suara usai kedua pihak memberi statemen yang berlawanan. Polri menegaskan bahwa handphone tersebut kini berada di pihak Puslabfor.

"HP sudah ada di Puslabfor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Meski begitu sudah jelas keberadaannya tanda tanya kembali muncul. Pasalnya, Dedi belum bisa membeberkan terkait isi HP Brigadir Yoshua tersebut. Dia menyebut pihak puslabfor masih memeriksa HP tersebut.

"Dan penyidik sudah memintakan untuk diteliti oleh Labfor Polri," ujarnya.

Dedi belum merinci jumlah HP Brigadir Yoshua yang kini diteliti Labfor Polri. Ia mengatakan hasil pemeriksaan Labfor terhadap HP Brigadir J belum keluar.

"Info yang sudah saya dapat sudah di Labfor dan masih dalam pemeriksaan. Hasilnya apa tentu masih nunggu dulu," pungkasnya.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU