Nilai UMP yang Ditetapkan, Justru Lindungi Buruh

author angga kurnia putra

- Pewarta

Senin, 22 Nov 2021 16:51 WIB

Nilai UMP yang Ditetapkan, Justru Lindungi Buruh

i

dok antara/ pramudya

Optika.id-Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Pemberdayaan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Adi Mahfudz mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjamin pekerja mendapat upah standar.

"Upah terendah itu justru menjadi perlindungan supaya perusahaan tidak serta merta membayar pekerja sangat rendah," ucap Adi, Minggu (21/11/2021).

Baca Juga: Aksi Boikot Produk Pro Israel, Apindo Ketar-Ketir Takut Pengusaha Merugi

Ia menilai dengan begitu ada suatu keseimbangan di pasar."Di sisi lain juga berfungsi mengentaskan kemiskinan," tambah pria yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas RI).

Ia menegaskan apa yang ditetapkan seharusnya dipedomani bersama-sama. Karena saat ini upah minimal di setiap wilayah disparitasnya terlalu tinggi. Kemudian median upahnya juga sudah terlalu tinggi.

"Kalau median upah 0 sampai skala 2 itu. Kita Indonesia sudah di atas satu. Sedangkan negara maju masih di bawah 0,6 persen," jelasnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak kenaikan upah sebesar 1,09 persen yang dinilai sangat tidak layak dan merugikan para pekerja.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku kecewa atas keputusan tersebut.

"Kenaikan upah ini tidak adil. Kami sangat menolak," ujar Andi Gani dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Nasional Anggota Dewan Pengupahan KSPSI di Jakarta.

Andi Gani menilai, kenaikan sangat tidak adil karena menyamaratakan semua industri.

Menurutnya, ada sejumlah sektor usaha yang punya pertumbuhan di atas angka tersebut seperti, rumah sakit, farmasi, telekomunikasi, dan sektor pertambangan.

Andi Gani mengaku heran dengan formula yang dipakai Pemerintah dalam menetapkan upah minimum sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Saat ini Undang-Undang Cipta Kerja tengah digugat di Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan materil. Dengan begitu, belum ada keputusan hukum yang tetap untuk UU Cipta Kerja tersebut.

"Karena aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini belum inkracht, belum ada keputusan MK, maka harusnya formula lama yang dipakai. Kami minta Menaker menentukan formula yang tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi buruh," jelas Andi Gani.

Dirinya meminta agar Anggota Dewan Pengupahan dari KSPSI baik itu melalui DPD dan DPC KSPSI berupaya memperjuangkan kenaikan Upah minimum 2022 secara maksimal.

Sementara itu Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memprotes keras keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09 persen.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji yang Layak di Indonesia?

Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Artinya kenaikan UMP tahun 2022 tertinggi hanya sebesar Rp 37.538 dan kenaikan terendah adalah hanya naik Rp 14.032. Ini sangat memalukan di tengah kondisi rakyat yang semakin sulit dan daya beli masyarakat yang semakin rendah," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dikutip Minggu (21/11/2021).

Menurutnya, pemerintah mempermalukan dirinya sendiri karena membuat aturan turunan berupa PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang justru bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tambahnya.

Dalam UU Cipta Kerja kenaikan upah minimum dihitung hanya berdasar variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi).

Namun dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh Pemerintah, yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah.

Nilai batas atas upah minimum dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga. Nilai batas bawah upah minimum dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50 persen.

Formula baru rentang nilai batas atas dan batas bawah dalam PP No. 36 tahun 2021 inilah yang membuat kenaikan upah minimum 2022 hasilnya justru di bawah inflasi ataupun pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Respon Pengusaha Atas UMP 2024: Cukup Moderat

Padahal berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi tertinggi didapat oleh Maluku Utara dengan kenaikan 12,76 persen, Inflasi tertinggi Bangka Belitung 3,29 persen.

Mirah Sumirat mengungkapkan, berdasarkan PP No. 36 tahun 2021, kenaikan UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta menjadi sebesar Rp 4.453.724 dari sebelumnya tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

Apalagi pada tahun 2020 yang lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021, dengan hanya berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU