Nilai Kenaikan UMP Dianggap Tak Akan Pompa Daya Beli Masyarakat

author angga kurnia putra

- Pewarta

Sabtu, 27 Nov 2021 17:22 WIB

Nilai Kenaikan UMP Dianggap Tak Akan Pompa Daya Beli Masyarakat

i

Nilai Kenaikan UMP Dianggap Tak Akan Pompa Daya Beli Masyarakat

Optika.id-Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, punya pandangan berbeda terhadap kenaikan upah buruh rata-rata 1 persen. Menurutnya, kenaikan tersebut tidak akan memompa daya beli masyarakat.

Dia mengatakan, formulasi perhitungan kenaikan sebesar 1 persen memang sesuai rumus Peraturan Pemerintah (PP) dan sebagiannya. Namun, hitungan Bappenas tidak demikian. Mestinya kenaikan bisa di atas penetapan sekarang.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji yang Layak di Indonesia?

"Saya mungkin punya pendapat lain. Kalau naiknya saja misal rata-rata 5 persen itu dia akan memompa pengeluaran dari menambah konsumsi itu," kata Menteri Suharso, dalam Webinar Membangun Optimisme Baru untuk Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, di Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Dalam perhitungannya, jika UMP (Upah Minimum Provinsi) dinaikkan sekitar 5 persen maka sama dengan Rp180 triliun per tahun. Angka itu secara otomatis akan memberikan bantalan pertumbuhan konsumsi setidak-tidaknya mencapai 5,2 persen

"Jadi kalau 5,6 persen saja dari GDP kita itu adalah konsumsi ini kan kenaikan itu saja 2,3 persen sudah ada di tangan," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik rata-rata sebesar 1,09 persen. Adapun kenaikan tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Simulasi ini dari data BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen, ini rata-rata nasional," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Baca Juga: Respon Pengusaha Atas UMP 2024: Cukup Moderat

Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021. Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapan harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu penetapan Upah Minimum Kota (UMK), harus dilakukan paling lambat 30 November 2021 setelah penetapan UMP. Hal ini juga telah tegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum 2022 kepada seluruh gubernur.

"Semangat dari formula UM (Upah Minimum) berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan UM, sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah," jelas Menteri Ida.

Baca Juga: Kabar Baik! Tak Ada Lagi Upah Dibawah 2 Juta Per Bulan

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU