Optika.id-Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, punya pandangan berbeda terhadap kenaikan upah buruh rata-rata 1 persen. Menurutnya, kenaikan tersebut tidak akan memompa daya beli masyarakat.
Dia mengatakan, formulasi perhitungan kenaikan sebesar 1 persen memang sesuai rumus Peraturan Pemerintah (PP) dan sebagiannya. Namun, hitungan Bappenas tidak demikian. Mestinya kenaikan bisa di atas penetapan sekarang.
“Saya mungkin punya pendapat lain. Kalau naiknya saja misal rata-rata 5 persen itu dia akan memompa pengeluaran dari menambah konsumsi itu,” kata Menteri Suharso, dalam Webinar Membangun Optimisme Baru untuk Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, di Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Dalam perhitungannya, jika UMP (Upah Minimum Provinsi) dinaikkan sekitar 5 persen maka sama dengan Rp180 triliun per tahun. Angka itu secara otomatis akan memberikan bantalan pertumbuhan konsumsi setidak-tidaknya mencapai 5,2 persen
“Jadi kalau 5,6 persen saja dari GDP kita itu adalah konsumsi ini kan kenaikan itu saja 2,3 persen sudah ada di tangan,” ujarnya.