Nadiem: Tujuan Permendikbud PPKS, Wujudkan Kampus Merdeka Kekerasan Seksual

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Sabtu, 13 Nov 2021 13:21 WIB

Nadiem: Tujuan Permendikbud PPKS, Wujudkan Kampus Merdeka Kekerasan Seksual

i

Nadiem: Tujuan Permendikbud PPKS, Wujudkan Kampus Merdeka Kekerasan Seksual

Optika.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim meluncurkan Merdeka Belajar Episode Keempat Belas, untuk menindaklanjuti Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam paparannya, Nadiem Makarim menyatakan bahwa Permendikbud PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orangtua, pendidik dan tenaga kependidikan serta mahasiswa di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Akar Masalah Struktural Hingga Kultural Perundungan Anak di Sekolah

"Kita akan terus mendengar respons masyarakat terkait regulasi ini dan akan terus mendengar berbagai masukan. Ini tanda yang sangat baik bahwa banyak yang peduli tentang pendidikan Indonesia dan memikirkan generasi penerus bangsa," terang Nadiem, Jumat (12/11/2021).

Menteri Nadiem mendorong setiap kampus di Indonesia harus Bebas dari segala bentuk kekerasan dan menjadi lingkungan yang kondusif bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensinya.

Ia menyadari, segala bentuk kekerasan seksual itu paling sulit dibuktikan. Tetapi efeknya sangat besar dan dampaknya berjangka panjang, bahkan permanen seumur hidup.

"Karena di Indonesia belum memiliki peraturan perundangan yang dapat menangani permasalahan kekerasan seksual di kampus, maka hadirlah Permendikbud Ristek Nomor 30 ini tentang PPKS," ujarnya.

Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Permen PPKS) memiliki empat tujuan yakni, Permen PPKS ini adalah salah satu upaya untuk memenuhi hak setiap WNI atas pendidikan tinggi yang aman.

Diharapkan Permen PPKS ini menjadi jalan penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan institusional dan berkelanjutan. Memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas.

Baca Juga: Beberapa Catatan Untuk Kurikulum Merdeka Sebelum Resmi Jadi Kurikulum Nasional

Mas Menteri sapaan akrab Nadiem, mengatakan, melalui peraturan tersebut dapat meningkatan pengetahuan tentang kekerasan seksual dan seluruh kampus di Indonesia jadi semakin teredukasi tentang isu dan hak korban kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Jadi kita ingin mengedukasi apa itu kekerasan seksual, kita ingin yang abu-abu jadi hitam putih," ungkap Mendikbud Ristek.

Ia juga ingin kolaborasi antara kementerian dan kampus-kampus dalam menciptakan budaya akademik yang sehat dan aman semakin kuat. 

Baca Juga: Etika Mengirim Undangan Online agar Rapi & Sopan

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU