Optika.id, – Permasalahan pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2022 memunculkan beberapa permasalahan. Mulai dari antrian pengambilan bantuan, oknum yang memaksa membeli di warung tertentu, hingga pendistribusian yang belum tuntas, Selasa (8/3/2022).
Hal ini bermula dari perubahan mekanisme pemberian bantuan yang awalnya melalui disalurkan melalui kartu elektronik sembako yang melibatkan e-warung yang terintegrasi diubah menjadi tunai langsung melalui kantor pos.
Bantuan diberikan senilai Rp 200 ribu per bulan dan dicairkan dalam tiga bulan sekali (Januari hingga Maret). Sehingga setiap KPM menerima total Rp 600 ribu secara utuh tanpa potongan sepeserpun. Bantuan tersebut mulai disalurkan pada 20 Februari hingga 5 Maret 2022 yang dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
Sayangnya, dalam proses pendistribusian ditemukan berbagai masalah yang muncul. Mulai dari permainan oknum yang mengarahkan atau memaksa membeli di warung tertentu, bahkan mafia yang diduga bermain di belakangnya.
Penerima Dipaksa Membeli ke Warung Tertentu