Mulai Hari Ini, Naik Pesawat Cukup Antigen Saja

author Seno

- Pewarta

Rabu, 03 Nov 2021 18:01 WIB

Mulai Hari Ini, Naik Pesawat Cukup Antigen Saja

i

images - 2021-11-01T181535.567

Optika.id - Mulai hari ini, Rabu (3/11/2021) naik pesawat terbang cukup tes antigen saja bagi penerima vaksin Corona dosis lengkap (2 dosis). Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang baru diterbitkan sehari sebelumnya.

Syarat perjalanan dengan pesawat tak lagi mewajibkan tes RT-PCR. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Sesuai dengan SE 96/2021, kini naik pesawat cukup antigen saja dengan ketentuan penumpang pesawat dari dan ke bandar udara di Jawa dan Bali wajib melampirkan:

1. Kartu vaksin (dosis kedua) untuk syarat menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau

2. Kartu vaksin (minimal dosis pertama) untuk syarat menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Masih merujuk SE yang sama, untuk penumpang pesawat antar bandar udara di luar Jawa dan Bali wajib melampirkan:

1. Kartu vaksin (minimal dosis pertama)

2. Hasil negatif antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan:

Penumpang yang berusia di bawah 12 tahun. Anak-anak wajib didampingi orang tua dengan dibuktikan kartu keluarga serta telah memenuhi persyaratan tes COVID-19

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Selain naik pesawat cukup antigen, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan perjalanan dengan pesawat, antara lain:

1. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan. e-HAC ditunjukkan ke petugas kesehatan di bandar udara tujuan/keberangkatan.

2. Menggunakan masker dengan benar yang menutupi hidung dan mulut dengan masker kain 3 lapis atau masker medis

3. Tidak diperbolehkan berbicara satu arah atau dua arah secara langsung atau melalui telepon sepanjang perjalanan

4. Tidak diperbolehkan makan dan minum untuk perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

(Pahlevi)

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU