Optika.id – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Hal tersebut, dilakukan guna mencegah lonjakan kasus virus corona (Covid-19). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, mengatakan perihal pemberlakuan PPKM level 3
“Khusus selama libur Nataru itu digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM level 3, plus nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan bapak Presiden,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (20/11/2021). Pemerintah juga akan mengatur persyaratan dalam perjalanan selama libur Nataru.
Meski demikian, dipastikan tak ada penyekatan yang akan dilakukan seperti libur Hari Raya Idul Fitri sebelumnya. “Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer,” jelasnya.
Nantinya, syarat perjalanan selama penerapan PPKM level 3 Nataru, akan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia. Selain aturan di tingkat kementerian dan lembaga, aturan Nataru juga akan dijelaskan lebih rinci di tingkat pemerintah daerah.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Kompas100 CEO Forum mengatakan kebijakan PPKM Level 3 pada saat Natal dan Tahun diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.Sehingga ekonomi Indonesia di awal 2022 bisa tetap tumbuh.