Mudahkan Laporan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Luncurkan Aplikasi SiGapLapor

author Seno

- Pewarta

Selasa, 01 Nov 2022 19:11 WIB

Mudahkan Laporan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Luncurkan Aplikasi SiGapLapor

i

Screenshot_20221101-120602_Docs

Optika.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara resmi meluncurkan aplikasi khusus untuk memudahkan masyarakat atas kebutuhan akan layanan cepat dalam penanganan laporan pelanggaran di dalam pemilu.

Aplikasi tersebut diberi nama Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan atau SiGapLapor, sebagai sarana melaporkan pelanggaran pemilu untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan, serta penyelesaian sengketa pemilu yang terintegrasi, terpercaya, transparan, dan visibel.

Baca Juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

"Kami berharap SiGapLapor ini mampu memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan layanan cepat, mudah diakses oleh partai politik, khususnya para pemantau, dan juga masyarakat dalam penanganan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa aplikasi SiGapLapor ini memiliki beberapa keunggulan, antara lain dari segi kemudahan dalam mengakses informasi dan proses penanganan pelanggaran, penyampaian laporan, digitalisasi dokumen prapelanggaran dan rekat data penanganan pelanggaran.

Bagja mengungkapkan aplikasi SiGapLapor sudah direncanakan sejak tahun 2019, dan saat ini diharapkan menjadi sistem unggulan untuk semuanya dalam proses pemilu.

"Jadi, SiGapLapor ini juga kami harapkan merupakan pertemuan data dan informasi antara Kepolisian RI dan Kejaksaan, berikut Bawaslu untuk sistem informasi pidana pemilu. Inilah kami harapkan bisa diakses masyarakat," ujar Bagja.

Menurutnya, aplikasi SiGapLapor adalah bentuk upaya Bawaslu melakukan pelayanan terbaik bagi masyarakat, bisa melakukan penyempurnaan dan melakukan sosialisasi berkelanjutan kepada peserta pemilu dan masyarakat.

"Dan kegiatan launching adalah awal dari rangkaian pengenalan SiGapLapor kepada masyarakat," ucap Bagja.

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Dampaknya

Bawaslu berharap sistem tersebut menjadi sistem unggulan, meskipun sudah ada beberapa sistem yang khususnya tentang pelayanan penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Ke depan semua akan melihat perubahan, perubahan Bawaslu dalam menangani perkara, baik penanganan pelanggaran pidana maupun administrasi," katanya.

Namun, upaya-upaya yang dilakukan Bawaslu dalam membuat perubahan terhadap penanganan pelanggaran pemilu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

"Ini yang kami harapkan bisa berubah di Badan Pengawas Pemilu ke depan dan kami berharap dukungan dari parpol dan para pemantau," pungkasnya.

Baca Juga: Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Jenis-Jenisnya

Penulis: Firman Fachrudy

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU