Optika, Jakarta - Presiden Joko Widodo sudah menyetujui langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri. Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan mendukung keputusan tersebut.
"Dengan Presiden sudah membalas surat Kapolri dan mengizinkan langkah Kapolri. Saya MenPAN RB sebagai pembantu Presiden pada posisi harus mendukung dan mengamankan surat balasan Presiden kepada Kapolri," katanya dalam rilis, Jumat (1/10/2021).
Ke depan, menurut Tjahjo tinggal menunggu langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan Kapolri.
"Teknis kita tunggu langkah-langkah Kapolri yang harus kita apresiasi," tuturnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat ke Jokowi. Surat itu berisi usulan untuk merekrut 56 pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN Polri.
Presiden Berhak Angkat ASN
Langkah itupun diapresiasi banyak pihak. Surat usulan itu juga disetujui oleh Jokowi. Menko Polhukam Mahfud Md pun mengungkap dasar hukum Jokowi menyetujui usulan tersebut dalam akun Twitter pribadinya.
Dasar kesetujuan Jokowi, kata Mahfud, adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di dalam aturan tersebut, Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan ASN.
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS'. Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014," ujarnya.
Dalam cuitan lainnya, Mahfud mengatakan 56 pegawai KPK itu rencananya bukan menjadi penyidik Polri. Mahfud mengatakan hal itu menjawab pertanyaan warganet.
"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," imbuhnya.
BKN Tunggu Pertemuan dengan Polri
Terkait wacana tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan masih menunggu pertemuan dengan Polri dan Kementerian PANRB.
"Saya masih menunggu pertemuan lengkap dengan Polri dan KemenpanRB. Belum ada detail teknisnya," kata Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, Rabu (29/9/2021).
Terkait apakah hal tersebut mungkin terjadi, Bima mengatakan hal itu yang akan dibahas.
"Ya itu yang akan dibahas. Tentu tidak mungkin melanggar UU," katanya.
Selain regulasi, Bima menyampaikan pertimbangan lain yang akan dibahas adalah bagaimana upaya memperkuat pemberantasan korupsi.
"Ya tentu bagaimana memperkuat pemberantasan korupsi seperti yang disampaikan Kapolri," katanya.
Ini Jumlah Gaji ASN Polri
Jika 56 mantan pegawai KPK mau direkrut menjadi ASN Polri, berikut jumlah gajinya. Dikutip dari puskeu.polri.go.id, komponen belanja pegawai PNS Polri terdiri dari gaji dan tunjangan. Sementara, gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Daftar gaji pokok PNS tertuang dalam lampiran PP tersebut. Berikut rinciannya:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Golongan Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200-3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100-5.901.200
Masih dalam situs puskeu.polri.go.id, selain gaji, PNS Polri juga akan mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan itu antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Lalu, ada juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.
Kemudian, ada juga tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, pembulatan, dan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. (Zal)
Editor : Pahlevi