Optika.id, Jakarta – KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, berpendapat menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW karena alasan antisipasi penyebaran Covid 19 dinilai sudah tidak relevan, katanya melalui Twitternya, Senin (11/10/2021).
“Saat ini Covid-19 di tanah air perlahan makin membaik sehingga menggeser hari libur keagamaan dengan alasan pandemi, dinilai sudah tidak relevan. Saat WFH dan Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan,” urainya lebih detil.
Pemerintah kembali menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 ke 20 Oktober 2021. Penggeseran hari libur Islam itu pernah dilakukan pada Agustus lalu: menggeser hari libur 1 Muharam 1443 Hijriah dari 10 Agustus ke 11 Agustus 2021. Kebijakan Pemerintah ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid 19.