Optika, Lamongan – Kepedulian Pemkab Lamongan pada warisan budaya adiluhung ditunjukkan dengan berbagai upaya pelestarian.
Atas prakarsa Pemkab Lamongan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Ritual Adat Mendhak Sangring, Desa Tlemang, Kecamatan Ngimbang, ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional, atau intangible cultural heritage.
Ketetapan itu diumumkan usai Sidang Penetapan oleh Tim Ahli dari Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Dirjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Jumat (29/10/2021).
Ini berarti untuk kedua kalinya, Pemkab Lamongan berhasil mencatatkan kebudayaan tak bendanya menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional.
Pada 2013, Seni Pertunjukan Sandur yang berasal dari Kecamatan Solokuro juga telah ditetapkan secara resmi sebagai WBTB Nasional.
“Ini tentu menjadi sangat membahagiakan dan membanggakan bagi Kami masyarakat Lamongan. Kini ada dua karya budaya Lamongan yang mendapat pengakuan secara nasional setelah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional, ” ujar Bupati Yuhronur Efendi.