Menaker: Kekerasan dan Pelecehan, Ancaman Terbesar Perempuan di Tempat Kerja

author Denny Setiawan

- Pewarta

Minggu, 06 Mar 2022 15:08 WIB

Menaker: Kekerasan dan Pelecehan, Ancaman Terbesar Perempuan di Tempat Kerja

i

ilustrasi pelecehan seksual pada perempuan

Optika.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan meski partisipasi perempuan sudah meningkat dibandingkan masa lampau. Namun saat ini, masih banyak hambatan bagi perempuan untuk berdaya dan berkarya di dunia kerja.

Salah satu ancaman terbesar bagi perempuan adalah kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Baca Juga: Femisida Masih Dimaklumi Masyarakat Karena Stigma dan Status Korban

Terkait ancaman tersebut, Ida Fauziyah mengatakan, diperlukan kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Ia meyakini ancaman kekerasan dapat mengakibatkan turunnya kinerja, menurunkan produktivitas, sehingga berdampak pada kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Seraya menunggu waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang, kami telah menyiapkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) untuk memberikan perlindungan bagi kekerasan seksual di tempat kerja, baik bagi perempuan maupun laki-laki," ujar Ida Fauziyah saat menjadi pembicara dalam Ngobrol Seru "Jurnalis Perempuan Dobrak Bias dan Diskriminasi" di Jakarta, Sabtu (5/3/2022).

Ida menjelaskan, salah satu upaya yang sedang dilakukan saat ini yaitu meningkatkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, menjadi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI, yang pada tahun ini akan diselesaikan.

Ida berpendapat, apabila DPR  menyegerakan pembahasan RUU TPKS, maka Kepmenaker akan mengacu pada UU TPKS tersebut. 

Jadi kami sedang menyiapkan Kepmenaker, tapi kami tetap melihat perkembangan pembahasan di DPR. Kalau molor dan tak ada kepastian waktu pengesahan, kami akan dahulukan Kepmenaker ini," ujarnya.

Baca Juga: Tak Hanya Perempuan, Kaum Laki-Laki juga Wajib Belajar Literasi TPKS

Meski protokoler perlindungan pekerja di tempat kerja sudah mendesak. Keterbukaan informasi publik saat ini memberikan harapan adanya pengurangan atau menurunnya kekerasan di tempat kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 Orang sekarang semakin takut dengan ancaman sosial. Media sosial yang sangat terbuka, sangat membantu  penurunan kekerasan di tempat kerja," ujarnya.

Ida menambahkan, salah satu faktor penghambat perempuan di dunia kerja adalah masih adanya gender shaming alias stereotip dan seksisme yang menjadi akar diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan. Adanya perilaku ini menyebabkan perempuan seringkali diremehkan di tempat kerja, dianggap sebagai penghambat, dan memiliki produktivitas lebih rendah.

Hal ini kontraproduktif dengan tujuan kita semua untuk terus meningkatkan pemberdayaan perempuan di dunia kerja agar bisa memberikan dampak positif pada perekonomian dari level individu, keluarga hingga negara,"  katanya.

Baca Juga: Lawan Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan Indonesia

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU