Memasuki Tahun Ajaran Baru, Dispendik Kota Surabaya Tidak Mewajibkan Wali Murid Beli Seragam

author Ade Resty Ramadhani

- Pewarta

Jumat, 27 Agu 2021 12:17 WIB

Memasuki Tahun Ajaran Baru, Dispendik Kota Surabaya Tidak Mewajibkan Wali Murid Beli Seragam

i

WhatsApp Image 2021-08-27 at 11.30.51

Optika.id Surabaya- Memasuki Tahun Ajaran Baru 2021/2022 Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya mengingatkan kepada wali murid bahwa tidak ada kewajiban untuk membeli seragam baru bagi anaknya.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Malam Nuzulul Qur'an, Eri Ingatkan Warga Surabaya Berzakat di Kampung Sendiri

Kepala Dispendik Kota Surabaya, Supomo mengatakan, bahwa memasuki ajaran baru wali murid tidak berkewajiban membelikan baju baru untuk anaknya.

"Jadi wali murid tidak ada kewajiban atau keharusan beli baju baru. Kalau dia dari SD naik ke SMP bisa pakai baju sebelumnya, tinggal atributnya dicopot, diganti," kata Supomo, Jumat (26/8).

Kata Supomo, bahwa ini juga tidak mempermasalahkan jika wali murid ingin membelikan seragam baru untuk anak mereka.

"Wali murid kalau dia membutuhkan seragam dia boleh beli di mana-mana. Kalau mau beli di koperasi sekolah juga dipersilahkan. Tapi tidak ada kewajiban, atau keharusan beli baju baru," ujarnya.

Baca Juga: Dishub Surabaya Berikan Pengawasan Parkir Atasi Jukir Ngawur!

Lanjut Supomo menjelaskan, ada pemahaman diantara wali murid ketika memasuki tahun ajaran baru, maka ada kewajiban untuk membeli seragam baru. Padahal, pihaknya tidak pernah mewajibkan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Seolah-olah ketika tahun ajaran baru ini mereka harus beli baju, tidak. Tidak ada keharusan. Ini kan ada pemahaman (wali murid) yang membuat seperti itu tadi. Jadi tidak ada kewajiban, atau keharusan beli baju baru," tegasnya.

Lebih lanjut lagi ia juga mengatakan, bahwa sepantasnya peserta didik atau pelajar itu memang harus memakai atribut sekolah ketika mengikuti pembelajaran. Ataupun pembelajaran itu masih dilakukan melalui daring atau virtual.

Baca Juga: BPBD Surabaya Tambah Pos Pantau, Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

"Pada waktu dia (peserta didik) sekolah, itu ya pakai baju sekolah. Nanti kalau tidak pakai baju sekolah, seperti sedang tidak sekolah," jelasnya. (Ramadhani)

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU