Masa Jabatan Anggota KPU Daerah Diseragamkan, Ada Masalah Baru?

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 25 Nov 2022 22:35 WIB

Masa Jabatan Anggota KPU Daerah Diseragamkan, Ada Masalah Baru?

i

cetak-alat-peraga-kampanye-kpu-surabaya-dinilai-lelet_50207

Optika.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyampaikan jika pihaknya bersama dengan pemerintah dan DPR RI bakal sepakat untuk menyeragamkan masa jabatan anggota KPU di daerah. Baik provinsi, maupun kabupaten/kota. Rencananya, masa jabatan KPU di daerah akan seragam mulai dari tahun 2023.

Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat menjelaskan jika saat ini akhir masa jabatan anggota KPU di daerah tidak lah sama. Oleh sebab itu, situasi beda masa jabatan anggota KPU di daerah ini bakal mempersulit kinerja KPU mengingat Pemilu dan Pilkada bakal digelar secara serentak pada tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: KPU Tegaskan Pasangan Anies-Muhaimin Unggul di Sumatra Barat

Bayangkan ada beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang akhir masa jabatannya itu di Februari 2024. Bagaimana mungkin ketika menjelang hari-H, tapi KPU Provinsi, Kabupaten/Kota malah terkonsentrasi masalah seleksi anggota, jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11/2022).

Adapun ketidakseragaman masa jabatan tersebut, ujarnya, bisa menganggu tahapan Pemilu 2024. Untuk itu, dia merasa hal tersebut perlu dibenahi sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan pada Pemilu 2024 saja, melainkan juga pemilu-pemilu selanjutnya.

Berdasarkan data akhir masa jabatan anggota KPU Provinsi pada tahun 2023, Yulianto menyebut jika ada 136 anggota. Sementara untuk Pemilu 2024 ada sebanyak 49 anggota, dan tahun 2025 ada sebanyak lima anggota yang masa jabatannya berakhir. Maka dari rentang 2023 hingga 2025 total 190 anggota KPU di daerah yang jabatannya selesai.

Kemudian, di tingkat KPU Kabupaten/Kota, ada 1.585 anggota yang habis masa jabatannya di 2023, Lalu di 2024 ada 980 anggota, terakhir di 2025 terdapat lima anggota. Kalau ditotal dari 2023-2025 ada sebanyak 2.570 anggota yang masanya selesai.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 Tetap Bulan November atau Dimajukan?

Selanjutnya, ada masa jabatan para anggota KPU di daerah bersamaan dan akan dilakukan juga penyerentakan seleksi pada 2023. Untuk Anggota KPU Provinsi direncanakan tahapan seleksi mulai Januari 2023 sampai Mei 2023. Sementara untuk Anggota KPU Kabupaten/Kota mulai April 2022 sampai dengan Juli 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi, Juli itu sudah terbentuk anggota KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, pungkasnya.

Reporter: Uswatun Hasanah

Baca Juga: KPU Perihal Lonjakan Suara PSI, Tak Akurat Hanya Satu Partai

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU