Masa Berlaku PCR Diperpanjang 3x24 Jam, ini Syarat Terbaru Naik Pesawat

author optikaid

- Pewarta

Jumat, 29 Okt 2021 12:14 WIB

Masa Berlaku PCR Diperpanjang 3x24 Jam, ini Syarat Terbaru Naik Pesawat

i

Masa Berlaku PCR Diperpanjang 3x24 Jam, ini Syarat Terbaru Naik Pesawat

Optika - Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) telah menambah masa berlaku Tes PCR ketentuan masa berlaku tes PCR (polymerase chain reaction) bagi pelaku perjalanan pesawat dalam negeri menjadi 3x24 jam berlaku sejak 27 Oktober hingga 1 November 2021 atau selama lima hari saja.

"PCR yang tadinya berlaku 2 x 24 jam berubah jadi 3 x 24 jam," kata Ketua Bidang Penangan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting dikutip dari Antara, Kamis (28/10/2022).

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dilansir dari lembaran Inmendagri Nomor 55 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, Kamis (28/10/2021),  menegaskan bahwa syarat tes PCR belum diberlakukan untuk semua moda transportasi sebagaimana yang diwacanakan pemerintah sebelumnya.

Selain itu, syarat PCR juga berlaku untuk perjalanan menggunakan pesawat antar wilayah Jawa-Bali. Sementara itu, masa berlaku Swab Antigen masih sama 1x24 jam untuk moda transportasi kereta, Bus, Kendaraan Pribadi dan Kapal.

Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Keterangan Negatif Tes PCR yang masih berlaku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, baik dewasa dan anak-anak.
  2. Menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, Kecuali anak dibawah 12 tahun atau surat keterangan dokter dari rumah sakit tidak bisa divaksin karena penyakit komorbid.
  3. anak di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga dengan melampirkan bukti Kartu Keluarga (KK)
  4. 4.mengisi e-HAC Indonesia di bandar udara keberangkatan. Nantinya, e-HAC ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandar udara kedatangan atau tujuan

Syarat Protokol  Kesehatan di Pesawat :

  1. Wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
  2. 2.Selama di dalam pesawat, penumpang dilarang berbicara melalui telepon atau secara langsung.
  3. 3.Selama perjalanan, penumpang dilarang makan dan minum untuk waktu penerbangan kurang dari 2 jam. Namun, aturan ini dikecualikan bagi penumpang dengan keadaan tertentu yang wajib mengonsumsi obat di jam tertentu. 

Reporter: Jeni Maulidina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU