Mardani: BPJS Jadi Syarat Pelayanan Publik, Tambah Beban Rakyat

author Denny Setiawan

- Pewarta

Sabtu, 05 Mar 2022 23:02 WIB

Mardani: BPJS Jadi Syarat Pelayanan Publik, Tambah Beban Rakyat

i

Mardani: BPJS Jadi Syarat Pelayanan Publik, Tambah Beban Rakyat

Optika.id, Jakarta - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus sejumlah layanan publik hanya menambah beban rakyat dalam mengakses layanan publik

Melalui Inpres ini sebenarnya pemerintah memiliki niat yang baik tetapi dilaksanakan dengan cara yang buruk, ungkap Mardani Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga: Andi Sinulingga Khawatirkan Kondisi Jateng di Bawah Kepemimpinan Ganjar, Soal Apa ya?

Menurut Anggota Komisi II DPR RI tersebut, Inpres yang melibatkan 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk mengambil langkah strategis melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS terkesan memaksakan agar masyarakat bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Padahal, lanjut Mardani, optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diatasi dengan sosialisasi dan edukasi yang baik tanpa menyulitkan kebutuhan masyarakat lainnya. 

Aturan ini berpotensi mempersulit individu-individu warga negara yang ingin melakukan transaksi atau mendapatkan hak atas layanan umum, katanya. 

Harusnya pemerintah jangan memaksakan, tetapi melakukan sosialisasi dan edukasi secara intensif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya BPJS Kesahatan, tambah Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI tersebut.

Saat ini, diketahui 86 persen penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS. Tahun 2024, diharapkan 98 persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).

Baca Juga: Kini, Peserta BPJS Tak Perlu Fotocopy KTP Untuk Administrasi Pelayanan Rumah Sakit Loh!

Dengan dalil untuk mencapai Universal Health Coverage, Mardani tidak membenarkan langkah Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang hanya akan mempersulit masyarakat mengakses layanan publik. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harusnya pemerintah melakukan edukasi bukan mempersulit sektor lain dan justru mempersulit birokrasi dalam pengurusan suatu layanan umum, tegasnya.

Terkahir, Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu berpesan agar BPJS terus meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS. Saya mendukung program BPJS menjadi pemberi layanan yang baik, tetapi menolak cara yang buruk. Langkah ini juga bertentangan dengan Pak Jokowi yang ingin memaksa aturan, tutupnya.

Baca Juga: Eri Minta Kelurahan Bisa Bantu Warga Urus BPJS Kesehatan

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU